![]() |
| KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Istana memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari putusan tersebut. Menurutnya, pemerintah masih perlu membaca keseluruhan putusan MK, termasuk bagian pertimbangan hukum.
Istana Soroti Istilah dalam Putusan MK
Bambang Eko menyoroti penggunaan frasa dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai terdapat perbedaan makna antara menyatakan dokumen tersebut “tidak ada” dengan menyebut dokumen itu “belum ditemukan”.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dengan tidak diketemukan,” ujar Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Karena itu, Bambang mengatakan dirinya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan tersebut secara lebih menyeluruh sebelum menyampaikan sikap pemerintah.
Pemerintah Masih Pelajari Putusan
Bambang Eko menjelaskan bahwa membaca bagian amar putusan saja belum cukup untuk memahami keseluruhan pertimbangan MK. Menurut dia, bagian pertimbangan hukum juga perlu dicermati karena menjadi dasar bagi putusan yang diambil Mahkamah.
“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya,” katanya.
Ia juga menyebut pemerintah masih menunggu perkembangan dalam beberapa hari setelah putusan dibacakan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Belum Tahu Arahan Presiden Prabowo
Bambang Eko juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut. Ia mengatakan belum bertemu langsung dengan Presiden untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Bambang, kesibukan Presiden dan tugas pemerintah yang sedang berjalan membuat pembahasan mengenai putusan tersebut belum dilakukan secara khusus.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dalam pertimbangannya, MK turut menyebut bahwa dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen akademik yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Wamensesneg dan dokumen putusan MK yang telah dipublikasikan. LajuSiar membedakan antara fakta yang dinyatakan dalam putusan, pernyataan pejabat, dan kesimpulan mengenai status hukum seseorang.

COMMENTS