
dok. Ditjenpas Jabar
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman penjara setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyaratnya. Terpidana kasus investasi ilegal Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu dilakukan setelah muncul persoalan terkait fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut mendorong dilakukannya pemeriksaan internal terhadap sejumlah aspek pengelolaan lapas dan pemberian hak warga binaan.
Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman di Lapas Tangerang
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat langsung ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz.
Indra dijemput dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat pada Kamis (8/10/2026). Petugas kemudian membawanya ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani masa pidana.
Menurut Ishadi, Indra bersikap kooperatif ketika menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Setelah tiba di Lapas Tangerang, ia tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan kembali berada dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dengan keputusan tersebut, Indra tidak kembali ke Lapas Cibinong, tempat yang sebelumnya menjadi sorotan akibat temuan fasilitas mewah. Ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa hukumannya.
Pencabutan Berkaitan dengan Temuan Fasilitas Mewah
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, sebelumnya merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Kontainer tersebut diketahui berisi fasilitas yang pengadaannya diduga dilakukan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Investigasi internal juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta dugaan pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap pemberian hak pemasyarakatan kepada Indra Kenz. Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas dan proses pembebasan bersyarat tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak.
Sempat Mendapat Pembebasan Bersyarat pada September 2026
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Keputusan tersebut diberikan setelah ia menjalani sebagian masa pidananya dalam perkara Binomo dan pencucian uang.
Sebelum status pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara terkait investasi ilegal Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Hingga pembebasan bersyaratnya dicabut, ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total masa hukuman tersebut.
Investigasi Dugaan Penyimpangan Masih Berlanjut
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat bukan berarti pemeriksaan terhadap persoalan tersebut telah selesai.
Pemerintah masih mendalami kemungkinan adanya ketidakberesan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat, termasuk apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi secara substantif. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan kolusi atau praktik suap apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa secara administratif kedua terpidana yang menjadi perhatian dalam kasus ini dinilai memenuhi sejumlah persyaratan formal. Namun, pemenuhan persyaratan secara materiil tetap harus diperiksa agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan aturan pemasyarakatan.
Dengan demikian, pengembalian Indra Kenz ke lapas menjadi bagian dari tindak lanjut administratif, sedangkan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat masih berlangsung.
Catatan Redaksi: Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz telah ditindaklanjuti dengan pengembalian yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas lapas dan proses pemberian pembebasan bersyarat masih menjadi objek pemeriksaan. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait harus mengacu pada hasil investigasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
COMMENTS