![]() |
| KOMPAS.com Foto/Rahel |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan Polri akan menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal Indonesia. Langkah tersebut disampaikan di tengah tekanan tajam terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (16/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Koordinasi tersebut membahas kondisi pasar modal serta langkah pembenahan untuk memperkuat kepercayaan investor.
Kapolri menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima, dengan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum. Penanganan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
IHSG Tertekan Tajam pada Perdagangan Jumat
Pasar saham Indonesia mengalami tekanan berat pada Jumat (16/10/2026). IHSG sempat mengalami penurunan tajam hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt, yakni mekanisme penghentian perdagangan ketika penurunan indeks mencapai ambang yang ditentukan oleh bursa.
Tekanan tersebut terjadi setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan rencana konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market.
Wacana perubahan klasifikasi tersebut menimbulkan kekhawatiran investor karena dapat memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks global yang menjadi acuan sejumlah pengelola dana internasional. Namun, rencana tersebut belum merupakan keputusan final. Proses konsultasi dan penilaian masih memerlukan tindak lanjut dari pihak terkait.
MSCI menyoroti sejumlah persoalan dalam pasar saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan prinsip pasar yang wajar. Isu-isu tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi aksesibilitas dan tata kelola pasar modal.
Kapolri: Bareskrim Akan Kumpulkan Alat Bukti
Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan Polri akan mengerahkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pasar modal.
Menurut Suyudi, pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting sebelum kepolisian menentukan tindakan hukum. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana.
Meski demikian, Kapolri tidak merinci jadwal pengerahan tim maupun pihak-pihak yang akan menjadi sasaran penyelidikan. Dengan demikian, pernyataan tersebut menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, bukan pengumuman bahwa individu atau perusahaan tertentu telah dinyatakan bersalah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran dapat mencakup perusahaan sekuritas maupun perseorangan yang terindikasi terlibat. Penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
OJK Ungkap Ratusan Pihak Telah Dikenai Sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
OJK juga melaporkan perkembangan pemeriksaan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC), yaitu saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Dari 61 saham dalam daftar tersebut, sedikitnya 31 telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.
Hasan turut memaparkan hasil pemeriksaan terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menyatakan menemukan dugaan manipulasi dalam perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN yang berdampak pada konsentrasi kepemilikan. Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN.
Temuan dan sanksi administratif dari OJK merupakan bagian dari pengawasan pasar modal. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana pihak tertentu harus mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembenahan Pasar Modal Jadi Sorotan
Tekanan terhadap IHSG dan perhatian MSCI membuat transparansi serta tata kelola pasar modal kembali menjadi sorotan. Investor membutuhkan informasi kepemilikan saham yang jelas, perdagangan yang wajar, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya.
OJK dan BEI memiliki peran penting dalam pengawasan serta pengembangan pasar modal. Sementara itu, kepolisian dapat menangani dugaan tindak pidana berdasarkan kewenangan dan bukti yang diperoleh. Koordinasi antarlembaga diharapkan membantu memperjelas penanganan dugaan pelanggaran sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Perubahan klasifikasi pasar oleh MSCI sendiri masih bergantung pada proses evaluasi. Karena itu, perkembangan reformasi, transparansi data, dan langkah penegakan hukum akan menjadi perhatian pelaku pasar dalam menilai prospek pasar saham Indonesia ke depan.
Catatan Redaksi: Penurunan IHSG tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana pasar modal. Kapolri menyatakan Bareskrim akan menindaklanjuti informasi dan pengaduan serta mengumpulkan alat bukti. Dugaan pelanggaran yang disampaikan otoritas harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap. Rencana perubahan klasifikasi Indonesia oleh MSCI juga masih melalui proses evaluasi dan belum menjadi keputusan final.

COMMENTS