Hakim MK Dalami Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

MK mendalami gugatan terhadap syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu serta argumentasi hukum pemohon.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Dipersoalkan

Ketentuan mengenai latar belakang pendidikan calon pemimpin nasional menjadi pokok perhatian dalam permohonan pengujian undang-undang di MK. Para pemohon meminta Mahkamah menilai ketentuan yang berlaku, termasuk penjelasan mengenai pendidikan lain yang dianggap sederajat dengan SMA.

Dalam proses pengujian undang-undang, para hakim konstitusi mendalami argumentasi pemohon untuk memastikan alasan yang diajukan memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan ketentuan konstitusi.

Pertanyaan hakim terhadap dalil pemohon merupakan bagian dari proses persidangan. Melalui pendalaman tersebut, Mahkamah berupaya memahami dasar pemikiran, argumentasi hukum, serta hubungan antara ketentuan yang diuji dan hak konstitusional yang diklaim terdampak.

MK Menilai Argumentasi Hukum Pemohon

Dalam perkara pengujian undang-undang, pemohon perlu menjelaskan alasan ketentuan yang dipersoalkan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon juga harus menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami akibat berlakunya ketentuan tersebut.

Hakim konstitusi dapat meminta penjelasan lebih lanjut apabila argumentasi yang disampaikan dinilai belum cukup terang atau membutuhkan dasar pendukung. Proses ini penting agar perkara dapat diperiksa berdasarkan persoalan hukum yang jelas.

Mahkamah nantinya mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang diajukan sebelum menentukan apakah permohonan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

Ketentuan Pendidikan dalam UU Pemilu

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Perdebatan mengenai persyaratan tersebut berkaitan dengan bagaimana standar pendidikan ditetapkan dan bagaimana ketentuan kesetaraan pendidikan diterapkan. Penilaian terhadap persoalan itu harus merujuk pada aturan yang berlaku serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Hasil akhir perkara akan menentukan apakah permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan apakah ketentuan yang diuji perlu ditafsirkan atau diubah melalui putusan Mahkamah.

Catatan Redaksi: Perkara pengujian UU Pemilu perlu dipahami dengan membedakan argumentasi pemohon, pertanyaan hakim, dan kesimpulan hukum Mahkamah. Pernyataan yang muncul dalam persidangan belum tentu menjadi pendapat akhir MK. Untuk memastikan perkembangan perkara dan substansi setiap dalil, masyarakat perlu merujuk pada dokumen persidangan serta putusan resmi Mahkamah Konstitusi.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Hakim MK Dalami Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Hakim MK Dalami Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
MK mendalami gugatan terhadap syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu serta argumentasi hukum pemohon.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg189cZaqLrZauIPjnlX1Vz81rCFSwDfSkBYsVPjYTSgc7gQw4TWkLldkcTjZsMPfJM8DLswyY0UugI8eOoSCFQT2JP-lCbdJ09CQpd9CoDfCUTgZYzQrDiwtLD7GsMvkbJtPRhw6dn5oMxj1l8nvhgzq7gvBnXNi9KX4X5B9cuyzpL0JcWPFh6HX6y5vo/w640-h426/17925832028827759170129477166037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg189cZaqLrZauIPjnlX1Vz81rCFSwDfSkBYsVPjYTSgc7gQw4TWkLldkcTjZsMPfJM8DLswyY0UugI8eOoSCFQT2JP-lCbdJ09CQpd9CoDfCUTgZYzQrDiwtLD7GsMvkbJtPRhw6dn5oMxj1l8nvhgzq7gvBnXNi9KX4X5B9cuyzpL0JcWPFh6HX6y5vo/s72-w640-c-h426/17925832028827759170129477166037.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/hakim-mk-gugatan-syarat-pendidikan-capres-cawapres.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/hakim-mk-gugatan-syarat-pendidikan-capres-cawapres.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content