Segini Hak Keuangan 26 Anggota Wantimpres, Dapat Fasilitas Setara Menteri

Anggota Wantimpres mendapat hak keuangan Rp76,5 juta per bulan dan fasilitas setara menteri berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

YouTube Sekretariat Presiden

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Selain menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, para pejabat tersebut memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang telah diatur pemerintah.

Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Besaran hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan untuk masing-masing pejabat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bahwa hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000. Ketentuan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitas Setara Menteri

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Ketentuan mengenai fasilitas tersebut tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Fasilitas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi menteri.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota Wantimpres tidak hanya berupa pembayaran bulanan. Jabatan tersebut juga disertai fasilitas kedinasan yang acuannya menggunakan fasilitas bagi menteri.

26 Orang Dilantik

Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026). Pratikno ditetapkan sebagai Ketua, sedangkan Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua.

Sejumlah tokoh yang masuk dalam susunan Wantimpres antara lain Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Budi Gunawan, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Ignasius Jonan, serta sejumlah tokoh lainnya.

Tugas Memberikan Nasihat kepada Presiden

Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan ketika diminta maupun atas inisiatif Wantimpres sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga memiliki ketentuan mengenai kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Anggaran Bersumber dari APBN

Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota Wantimpres dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Hak keuangan mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas, kemudian dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 dan laporan mengenai pelantikan Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan per orang per bulan, bukan jumlah keseluruhan untuk seluruh anggota Wantimpres.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Segini Hak Keuangan 26 Anggota Wantimpres, Dapat Fasilitas Setara Menteri
Segini Hak Keuangan 26 Anggota Wantimpres, Dapat Fasilitas Setara Menteri
Anggota Wantimpres mendapat hak keuangan Rp76,5 juta per bulan dan fasilitas setara menteri berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEimEFDwJS179cW38Fj86paYF11gmit-zF0Yvq7fH2NA4ExG7pIEg_OueCsWuODDFgFf7OGNBMophWZ1oW-n-LkGYjBgJ7zlE7Tp_AF36NkBF-mQ_mVum67psfbv5pCqgAqj4f2P_ji9YhZMXiI4o2w0m7-gL0HxRLL5ApSMunuVP3w77wVlQE4wwDBBxP8=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEimEFDwJS179cW38Fj86paYF11gmit-zF0Yvq7fH2NA4ExG7pIEg_OueCsWuODDFgFf7OGNBMophWZ1oW-n-LkGYjBgJ7zlE7Tp_AF36NkBF-mQ_mVum67psfbv5pCqgAqj4f2P_ji9YhZMXiI4o2w0m7-gL0HxRLL5ApSMunuVP3w77wVlQE4wwDBBxP8=s72-w640-c-h360
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/hak-keuangan-anggota-wantimpres-rp765-juta-fasilitas-menteri.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/hak-keuangan-anggota-wantimpres-rp765-juta-fasilitas-menteri.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content