| YouTube Sekretariat Presiden |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Selain menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, para pejabat tersebut memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang telah diatur pemerintah.
Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan
Besaran hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan untuk masing-masing pejabat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bahwa hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000. Ketentuan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fasilitas Setara Menteri
Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.
Ketentuan mengenai fasilitas tersebut tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Fasilitas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi menteri.
Dengan demikian, hak yang diterima anggota Wantimpres tidak hanya berupa pembayaran bulanan. Jabatan tersebut juga disertai fasilitas kedinasan yang acuannya menggunakan fasilitas bagi menteri.
26 Orang Dilantik
Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026). Pratikno ditetapkan sebagai Ketua, sedangkan Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua.
Sejumlah tokoh yang masuk dalam susunan Wantimpres antara lain Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Budi Gunawan, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Ignasius Jonan, serta sejumlah tokoh lainnya.
Tugas Memberikan Nasihat kepada Presiden
Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan ketika diminta maupun atas inisiatif Wantimpres sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga memiliki ketentuan mengenai kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Anggaran Bersumber dari APBN
Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota Wantimpres dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Hak keuangan mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas, kemudian dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 dan laporan mengenai pelantikan Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan per orang per bulan, bukan jumlah keseluruhan untuk seluruh anggota Wantimpres.
COMMENTS