Gugatan ke MK Minta Ijazah Sarjana Jadi Bukti Syarat Capres-Cawapres

Farhan Hilmy menggugat UU Pemilu ke MK agar ijazah S-1 hingga S-3 dapat menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan capres-cawapres.

KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi perhatian setelah seorang warga negara mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari jenjang sarjana hingga doktor, dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan tanpa harus menunjukkan ijazah SMA secara terpisah.

Permohonan tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy dan tercatat dengan Nomor Perkara 382/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan serta dokumen yang harus disertakan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Persoalkan Ketentuan Bukti Kelulusan

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf r mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, ketentuan mengenai dokumen persyaratan pencalonan juga diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban menyerahkan surat keterangan atau bukti kelulusan pendidikan yang dipersyaratkan.

Pemohon menyoroti hubungan antara standar pendidikan minimum dan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya. Menurut argumentasi yang diajukan dalam permohonan, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi semestinya dapat menggunakan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai bukti bahwa persyaratan pendidikan sebelumnya telah terpenuhi.

Persoalan yang diangkat bukan semata-mata mengenai tingkat pendidikan yang harus dimiliki calon, melainkan juga mengenai bentuk dokumen yang dapat diterima untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut.

Pemohon Soroti Ijazah S-1 hingga S-3

Farhan Hilmy meminta agar ijazah pendidikan tinggi, termasuk gelar sarjana (S-1), magister (S-2), dan doktor (S-3), dapat dipertimbangkan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kelulusan dari perguruan tinggi yang sah menunjukkan seseorang telah menempuh jenjang pendidikan lanjutan. Karena itu, pemohon mempersoalkan apabila ijazah pendidikan tinggi tidak dapat digunakan sebagai dokumen pembuktian untuk persyaratan pendidikan minimum yang ditetapkan undang-undang.

Argumentasi tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam proses pencalonan. Pemohon menilai ketentuan mengenai dokumen persyaratan perlu memberikan kejelasan bagi calon yang memiliki riwayat pendidikan berbeda, termasuk mereka yang menempuh pendidikan lanjutan atau mengikuti jalur pendidikan di luar negeri.

Meski demikian, pandangan tersebut masih merupakan argumentasi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Mahkamah Konstitusi harus memeriksa permohonan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Berbeda dari Gugatan yang Meminta Syarat Minimal Sarjana

Gugatan Farhan Hilmy perlu dibedakan dari permohonan lain yang juga mempersoalkan syarat pendidikan capres dan cawapres. Sebelumnya, terdapat permohonan yang meminta agar batas minimum pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden dinaikkan menjadi lulusan sarjana strata satu atau S-1.

Dalam perkara Farhan Hilmy, fokus permohonannya berbeda. Pemohon meminta agar ijazah pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan yang telah ditetapkan, bukan agar setiap calon diwajibkan memiliki gelar sarjana.

Perbedaan tersebut penting karena perubahan standar pendidikan minimum dan perubahan mengenai dokumen pembuktian merupakan dua persoalan hukum yang tidak sama. Perubahan standar akan memengaruhi tingkat pendidikan yang wajib dimiliki calon, sedangkan perubahan dokumen pembuktian berkaitan dengan cara seseorang menunjukkan bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi.

MK Telah Mengatur Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Ketentuan pendidikan capres dan cawapres saat ini masih merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang menetapkan pendidikan minimum tamat SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menetapkan bahwa calon harus memiliki pendidikan paling tinggi atau paling rendah berupa gelar sarjana.

Dalam perkara lain yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan syarat minimum pendidikan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang sesuai dengan konstitusi. Putusan terdahulu juga membahas dampak apabila persyaratan pendidikan dinaikkan sehingga membatasi warga negara yang dapat mencalonkan diri.

Namun, permohonan Farhan Hilmy menyentuh persoalan yang berbeda, yakni apakah ijazah pendidikan tinggi dapat diterima sebagai alat bukti untuk memenuhi ketentuan pendidikan minimum. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan perkara ini akan bergantung pada pokok permohonan, dasar hukum, serta pertimbangan hakim konstitusi.

Permohonan Masih Harus Melalui Proses Persidangan

Berdasarkan informasi pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan Nomor 382/PUU-XXIV/2026 telah terdaftar sebagai perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Farhan Hilmy tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Pendaftaran perkara tidak dengan sendirinya berarti permohonan dikabulkan atau ketentuan yang digugat langsung berubah. Mahkamah harus memeriksa argumentasi pemohon dan mempertimbangkan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut, persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Perkembangan perkara ini akan menentukan apakah Mahkamah memberikan penafsiran baru mengenai dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.

Catatan Redaksi: Gugatan Farhan Hilmy berfokus pada penggunaan ijazah pendidikan tinggi sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan capres dan cawapres. Permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang meminta agar batas minimum pendidikan dinaikkan menjadi sarjana. Pengajuan gugatan juga belum mengubah ketentuan yang berlaku. LajuSiar akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi Mahkamah Konstitusi.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Gugatan ke MK Minta Ijazah Sarjana Jadi Bukti Syarat Capres-Cawapres
Gugatan ke MK Minta Ijazah Sarjana Jadi Bukti Syarat Capres-Cawapres
Farhan Hilmy menggugat UU Pemilu ke MK agar ijazah S-1 hingga S-3 dapat menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan capres-cawapres.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5df_Wnn3zr1DMipqxxe8PtQM8RK3JpV6_7tXDxwlEbmQwtuFq4vgfdzGlPxQ5pMzsIr_8FYhdsRIrRFt4C28EMDIKb9Wt4rpHFjhtzubDSj-0jQF9gEu7gvUaHuXBomFo_QV7Vl6G2VZ1Yq6WHJe5v2gKAkNvQYzrchNiZh4qZIXLYQZ5uGwwEFrO9DY/w640-h426/17918969860502178427231252037327.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5df_Wnn3zr1DMipqxxe8PtQM8RK3JpV6_7tXDxwlEbmQwtuFq4vgfdzGlPxQ5pMzsIr_8FYhdsRIrRFt4C28EMDIKb9Wt4rpHFjhtzubDSj-0jQF9gEu7gvUaHuXBomFo_QV7Vl6G2VZ1Yq6WHJe5v2gKAkNvQYzrchNiZh4qZIXLYQZ5uGwwEFrO9DY/s72-w640-c-h426/17918969860502178427231252037327.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/gugatan-mk-ijazah-sarjana-syarat-capres-cawapres.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/gugatan-mk-ijazah-sarjana-syarat-capres-cawapres.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content