Gibranisti Minta Publik Tunggu Putusan MK soal Status Gibran

Gibranisti meminta publik tidak menyimpulkan status Gibran sebelum MK memutus perkara syarat pendidikan calon wakil presiden.

Kompas/Fristin Intan Sulistyowati

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Ketua Umum Gibranisti meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai calon wakil presiden hanya berdasarkan perkara yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Minta Publik Menunggu Putusan MK

Ketua Umum Gibranisti menilai informasi mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara utuh agar masyarakat tidak menerima kesimpulan sebelum adanya putusan resmi dari MK.

Menurutnya, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dinyatakan berubah hanya berdasarkan dalil atau permohonan yang diajukan dalam persidangan. Keputusan mengenai perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut disampaikan ketika proses pemeriksaan perkara telah memasuki tahap akhir. MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura dan Australia.

Syarat Pendidikan Dipersoalkan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan dan jabatan Gibran apabila dalil mereka diterima.

KPU Sebut Dokumen Telah Diverifikasi

Dalam persidangan, KPU menyampaikan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pencalonan.

KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Sementara itu, pihak terkait dalam perkara tersebut juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

MK Belum Menetapkan Hasil Akhir

Hingga Senin (5/10/2026), perkara tersebut masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada para hakim untuk mempelajari seluruh bahan perkara sebelum mengambil keputusan.

Karena itu, berbagai pernyataan mengenai konsekuensi hukum terhadap posisi Gibran perlu dibedakan dari keputusan resmi Mahkamah. Putusan MK nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut diselesaikan.

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan pihak yang mendukung Gibran serta konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan mengenai keabsahan pencalonan maupun konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden merupakan bagian dari proses perkara dan tidak diposisikan sebagai putusan akhir sebelum MK membacakannya.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Gibranisti Minta Publik Tunggu Putusan MK soal Status Gibran
Gibranisti Minta Publik Tunggu Putusan MK soal Status Gibran
Gibranisti meminta publik tidak menyimpulkan status Gibran sebelum MK memutus perkara syarat pendidikan calon wakil presiden.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhchWRncsMyezcOvvUs7gZXMQpWbPYbrDZnj15XJYingPeO58KYzWc_iIpTEvqKYpODsWojaqk8eOVxANa0vqPUs27bPZyxKQfL7epFRFmsStzpnrRwpytfEV0dXiQS-O-coyzouKP5XZSqVtDCw-MbEmgaHqyLNyvW84fGHJjdPohZEjlGVWZL-4Z1VUs
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhchWRncsMyezcOvvUs7gZXMQpWbPYbrDZnj15XJYingPeO58KYzWc_iIpTEvqKYpODsWojaqk8eOVxANa0vqPUs27bPZyxKQfL7epFRFmsStzpnrRwpytfEV0dXiQS-O-coyzouKP5XZSqVtDCw-MbEmgaHqyLNyvW84fGHJjdPohZEjlGVWZL-4Z1VUs=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/gibranisti-tunggu-putusan-mk-status-gibran.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/gibranisti-tunggu-putusan-mk-status-gibran.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content