| Kompas/Fristin Intan Sulistyowati |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Ketua Umum Gibranisti meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai calon wakil presiden hanya berdasarkan perkara yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Minta Publik Menunggu Putusan MK
Ketua Umum Gibranisti menilai informasi mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara utuh agar masyarakat tidak menerima kesimpulan sebelum adanya putusan resmi dari MK.
Menurutnya, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dinyatakan berubah hanya berdasarkan dalil atau permohonan yang diajukan dalam persidangan. Keputusan mengenai perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Pandangan tersebut disampaikan ketika proses pemeriksaan perkara telah memasuki tahap akhir. MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura dan Australia.
Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan dan jabatan Gibran apabila dalil mereka diterima.
KPU Sebut Dokumen Telah Diverifikasi
Dalam persidangan, KPU menyampaikan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pencalonan.
KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Sementara itu, pihak terkait dalam perkara tersebut juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
MK Belum Menetapkan Hasil Akhir
Hingga Senin (5/10/2026), perkara tersebut masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada para hakim untuk mempelajari seluruh bahan perkara sebelum mengambil keputusan.
Karena itu, berbagai pernyataan mengenai konsekuensi hukum terhadap posisi Gibran perlu dibedakan dari keputusan resmi Mahkamah. Putusan MK nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut diselesaikan.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan pihak yang mendukung Gibran serta konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan mengenai keabsahan pencalonan maupun konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden merupakan bagian dari proses perkara dan tidak diposisikan sebagai putusan akhir sebelum MK membacakannya.
COMMENTS