Ganjar Tanggapi Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Ganjar Pranowo menanggapi putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran dan memilih menyerahkan persoalan tersebut pada proses hukum.

KOMPAS.com/Nicholas Ryan Aditya

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mantan calon presiden pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Ganjar Pilih Menunggu Proses

Ganjar sebelumnya telah menanggapi perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Ganjar menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai perkara tersebut dan meminta publik menunggu proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Sikap tersebut disampaikan ketika proses persidangan mengenai syarat pendidikan Gibran mulai bergulir di MK pada September 2026.

MK Temukan Persoalan Dokumen Pendidikan

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK mengungkap bahwa selama persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan keberadaan certificate of attendance dan sejumlah dokumen akademik yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut pertimbangan MK, certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Meski menemukan fakta mengenai tidak adanya bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Mahkamah juga menilai persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Ganjar Tidak Ajukan Gugatan

Dalam perkara ini, Ganjar Pranowo bukan merupakan pihak yang mengajukan permohonan ke MK. Pada Pilpres 2024, Ganjar bersama Mahfud MD merupakan pasangan calon nomor urut 3.

Dalam pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya, pasangan Ganjar-Mahfud juga tidak mengajukan dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. Hal tersebut tercatat dalam uraian perkara yang kemudian diajukan oleh para pemohon pada 2026.

Dengan putusan terbaru MK, perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik. Namun, tindak lanjut mengenai keabsahan persyaratan tersebut berada pada kewenangan lembaga yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Ganjar Pranowo dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pihak yang memberikan tanggapan terhadap proses perkara, bukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari uraian putusan dan tidak berarti MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.


COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Ganjar Tanggapi Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Ganjar Tanggapi Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Ganjar Pranowo menanggapi putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran dan memilih menyerahkan persoalan tersebut pada proses hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFv2ZDJ8KS7k4ymyXSMKNPgSC1FbcUMZhpadKNILwFA3KWDIawXNKwvZVXwIA75smXG6r5CnVAc-asINC66JavNJR-Xe5JSOIi1T2V9TMblqYKm9d7hdWe7UC3HRM8IvTcp7zijyUaJVSXv578qJm5UfMMnKQxH2YLB7WNv7l6lFCLued2KCdMeuYyWBk/w640-h426/17913679983845983855569775694635.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFv2ZDJ8KS7k4ymyXSMKNPgSC1FbcUMZhpadKNILwFA3KWDIawXNKwvZVXwIA75smXG6r5CnVAc-asINC66JavNJR-Xe5JSOIi1T2V9TMblqYKm9d7hdWe7UC3HRM8IvTcp7zijyUaJVSXv578qJm5UfMMnKQxH2YLB7WNv7l6lFCLued2KCdMeuYyWBk/s72-w640-c-h426/17913679983845983855569775694635.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/ganjar-tanggapi-dokumen-pendidikan-gibran.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/ganjar-tanggapi-dokumen-pendidikan-gibran.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content