
KOMPAS.com/Nicholas Ryan Aditya
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mantan calon presiden pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Ganjar Pilih Menunggu Proses
Ganjar sebelumnya telah menanggapi perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Ganjar menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai perkara tersebut dan meminta publik menunggu proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Sikap tersebut disampaikan ketika proses persidangan mengenai syarat pendidikan Gibran mulai bergulir di MK pada September 2026.
MK Temukan Persoalan Dokumen Pendidikan
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK mengungkap bahwa selama persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan keberadaan certificate of attendance dan sejumlah dokumen akademik yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut pertimbangan MK, certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Meski menemukan fakta mengenai tidak adanya bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Mahkamah juga menilai persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ganjar Tidak Ajukan Gugatan
Dalam perkara ini, Ganjar Pranowo bukan merupakan pihak yang mengajukan permohonan ke MK. Pada Pilpres 2024, Ganjar bersama Mahfud MD merupakan pasangan calon nomor urut 3.
Dalam pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya, pasangan Ganjar-Mahfud juga tidak mengajukan dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. Hal tersebut tercatat dalam uraian perkara yang kemudian diajukan oleh para pemohon pada 2026.
Dengan putusan terbaru MK, perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik. Namun, tindak lanjut mengenai keabsahan persyaratan tersebut berada pada kewenangan lembaga yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Ganjar Pranowo dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pihak yang memberikan tanggapan terhadap proses perkara, bukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari uraian putusan dan tidak berarti MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
COMMENTS