![]() |
| KOMPAS.com Foto/Muhammad Wildan Alghofari |
Keterangan itu disampaikan Freddy saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, Freddy menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat dokumen fisik ijazah Jokowi dalam pertemuan tersebut. Menurut keterangannya, Jokowi mengatakan bahwa ijazah asli sedang berada di Polda Metro Jaya sehingga yang diperlihatkan kepada para relawan saat itu hanyalah salinan digital.
Freddy Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi di Solo
Freddy menuturkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi berlangsung ketika dirinya bersama sejumlah relawan Projo berkunjung ke Solo. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi disebut ingin memperlihatkan dokumen pendidikan agar Freddy lebih percaya diri saat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai polemik ijazah yang berkembang.
Freddy kemudian mengingat percakapan yang menurutnya terjadi dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Jokowi menjelaskan dokumen asli tidak sedang berada di tempat karena berada di Polda Metro Jaya.
“Tapi sayang, ijazah itu sedang di Polda Metro. Oleh karena itu sekarang saya tunjukkan yang scan saja, ya,” demikian Freddy menirukan perkataan Jokowi dalam persidangan, sebagaimana diberitakan media pada Kamis (15/10/2026).
Freddy menegaskan bahwa dokumen yang pernah dilihatnya hanyalah hasil pemindaian. Dengan demikian, kesaksiannya mengenai ijazah tersebut terbatas pada dokumen digital yang diperlihatkan kepadanya, bukan pemeriksaan langsung terhadap ijazah fisik.
Jaksa Tanyakan Apakah Freddy Pernah Melihat Ijazah Asli
Dalam pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah Freddy pernah melihat secara langsung ijazah Jokowi yang menjadi bagian dari polemik dalam perkara tersebut.
Freddy menjawab bahwa dirinya belum pernah melihat dokumen aslinya. Jawaban itu memperjelas batas pengetahuannya mengenai dokumen yang dipersoalkan, terutama terkait kondisi fisik dan pemeriksaan langsung terhadap ijazah tersebut.
Kesaksian seseorang yang pernah melihat salinan digital tidak sama dengan kesaksian seseorang yang memeriksa dokumen asli. Keduanya memiliki ruang pembuktian yang berbeda dan perlu dinilai sesuai konteks pemeriksaan di persidangan.
Meski demikian, keterangan Freddy tetap menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Penilaian terhadap kekuatan kesaksian tersebut berada dalam kewenangan pengadilan dengan memperhatikan keseluruhan alat bukti yang diajukan.
Kuasa Hukum Dokter Tifa Meminta Dokumen Asli Ditunjukkan
Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum Dokter Tifa mempertanyakan keterangan Freddy mengenai dokumen ijazah yang pernah dilihatnya. Mereka juga meminta agar dokumen asli yang disebut berada dalam penguasaan penyidik dapat ditunjukkan di persidangan.
Permintaan tersebut dimaksudkan untuk membandingkan dokumen yang menjadi bagian dari barang bukti dengan salinan digital yang pernah dilihat Freddy. Perbandingan itu dinilai penting oleh pihak kuasa hukum dalam menguji keterangan saksi dan materi yang berkaitan dengan perkara.
Namun, permintaan untuk memperlihatkan suatu barang bukti harus mengikuti mekanisme persidangan dan pertimbangan majelis hakim. Keberadaan permintaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu dokumen terbukti bermasalah atau bahwa dalil salah satu pihak telah dibenarkan.
Oleh karena itu, perkembangan mengenai apakah dokumen fisik akan diperlihatkan, bagaimana dokumen tersebut diperiksa, serta apa kesimpulan yang dapat ditarik darinya perlu menunggu proses pembuktian lebih lanjut.
Freddy Mengaku Mengenal Jokowi Sejak 2013
Dalam pemeriksaan yang sama, Freddy menyebut telah mengenal Jokowi sejak 2013. Hubungan yang telah terjalin tersebut menjadi bagian dari penjelasannya ketika memberikan keterangan mengenai pertemuan bersama Jokowi dan relawan Projo di Solo.
Freddy juga menerangkan bahwa dirinya diminta menjadi saksi melalui komunikasi langsung. Menurut keterangan yang diberitakan media, permintaan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dan tidak disertai surat penugasan tertulis.
Keterangan mengenai hubungan pribadi maupun cara seseorang diminta menjadi saksi merupakan bagian yang dapat diperiksa dalam persidangan. Namun, hal tersebut tidak otomatis menentukan benar atau tidaknya keterangan saksi mengenai pokok perkara.
Kesaksian Tidak Otomatis Membuktikan Keaslian Dokumen
Pengakuan Freddy bahwa ia hanya melihat hasil scan perlu ditempatkan sesuai batas informasi yang benar-benar ia ketahui. Kesaksian tersebut menerangkan pengalaman pribadinya ketika melihat salinan digital, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian ataupun ketidakaslian dokumen fisik.
Untuk menilai persoalan dokumen, pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai alat bukti dan keterangan yang relevan, termasuk dokumen yang diajukan, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan yang sah. Kesimpulan hukum tidak dapat ditarik hanya dari satu keterangan yang belum dinilai bersama bukti lainnya.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, pokok pemeriksaan dan penilaian pengadilan harus merujuk pada dakwaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.
Perkembangan persidangan ini kembali menempatkan polemik ijazah Jokowi dalam perhatian publik. Masyarakat diharapkan membedakan keterangan saksi, klaim para pihak, dan fakta yang telah diuji melalui proses hukum agar tidak menarik kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.
Catatan Redaksi: Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa dirinya hanya pernah melihat scan ijazah Jokowi, bukan dokumen fisik aslinya. Keterangan bahwa ijazah asli berada di Polda Metro Jaya disampaikan Freddy berdasarkan percakapannya dengan Jokowi. Kesaksian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian atau ketidakaslian ijazah. LajuSiar mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemberitaan berimbang, serta pemisahan yang jelas antara keterangan saksi dan kesimpulan hukum.

COMMENTS