YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam agar tuntutan tersebut mendapat tanggapan dan tindak lanjut.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Yogyakarta pada Senin (12/10/2026). Forum BEM se-DIY menyatakan akan mendorong gerakan aksi nasional apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons dalam waktu yang ditentukan.
Dalam konferensi pers bertajuk “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat”, perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gibran dan berbagai lembaga negara. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk aspirasi terkait demokrasi, kedaulatan rakyat, dan penegakan hukum.
Persoalkan Persyaratan Pendidikan Wakil Presiden
Salah satu persoalan yang disoroti Forum BEM se-DIY adalah pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilihan Presiden 2024. Mereka mengaitkan tuntutannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Forum tersebut meminta lembaga negara yang berwenang menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan. Mereka juga mendesak agar dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dibuka kepada publik.
Namun, penafsiran terhadap putusan pengadilan harus mengacu pada isi lengkap putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan atau kesimpulan dari kelompok mahasiswa merupakan posisi mereka dan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan hukum yang mengubah status jabatan Wakil Presiden.
Desak DPR dan MPR Menindaklanjuti Persoalan
Selain meminta Gibran mundur, Forum BEM se-DIY menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI, MPR RI, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Mereka antara lain mendesak partai politik mendorong pembentukan panitia khusus hak angket di DPR untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka soroti. Forum tersebut juga meminta agar dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses pencalonan ditelaah melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Di bidang penyelenggaraan pemilu, mereka meminta evaluasi terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka turut mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Forum BEM se-DIY juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang mereka persoalkan.
Mahasiswa Serukan Gerakan Nasional
Forum BEM se-DIY menyatakan tenggat tujuh hari tersebut dimaksudkan untuk mendorong respons dari pihak-pihak yang mereka tuju. Jika tidak ada tindak lanjut yang dinilai memadai, mereka berencana menggalang gerakan aksi nasional bersama elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya.
Dalam pernyataannya, mahasiswa turut menyinggung berbagai persoalan lain, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, bencana alam, kerusakan lingkungan, hingga isu hak asasi manusia. Mereka menilai persoalan-persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga negara.
Meski demikian, rencana aksi nasional yang disampaikan Forum BEM se-DIY masih merupakan pernyataan sikap organisasi. Pelaksanaan dan skala aksi selanjutnya bergantung pada keputusan serta koordinasi kelompok yang terlibat.
Pemberhentian Wakil Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusional
Desakan agar Gibran mengundurkan diri perlu dibedakan dari proses pemberhentian Wakil Presiden berdasarkan konstitusi. Pernyataan atau tenggat waktu yang ditetapkan kelompok masyarakat tidak otomatis mengakhiri masa jabatan pejabat negara.
UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai persyaratan yang berlaku. Proses tersebut tidak dapat digantikan hanya oleh tuntutan atau deklarasi dari suatu organisasi.
Karena itu, perkembangan persoalan yang diangkat Forum BEM se-DIY bergantung pada tanggapan pihak terkait, isi putusan pengadilan yang menjadi rujukan, serta langkah lembaga negara sesuai kewenangannya.
Catatan Redaksi: Desakan Forum BEM se-DIY agar Gibran Rakabuming Raka mundur merupakan aspirasi politik mahasiswa. Tenggat tujuh hari yang diumumkan tidak dengan sendirinya memberhentikan Wakil Presiden. Penilaian atas persoalan persyaratan pencalonan dan konsekuensi hukumnya harus merujuk pada putusan resmi serta mekanisme konstitusional yang berlaku. LajuSiar.com mengedepankan pemberitaan berimbang, asas praduga tak bersalah, dan pemisahan antara tuntutan politik dengan keputusan hukum.

COMMENTS