
TRIBUNNEWS/LUTFI AKHMAL
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh DPR apabila temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hendak ditindaklanjuti melalui jalur politik dan ketatanegaraan.
Penjelasan tersebut muncul setelah MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Namun, perlu dicatat bahwa MK tidak memberhentikan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Feri Amsari Singgung Mekanisme Pemberhentian
Feri mengatakan persoalan tersebut dapat dilihat melalui ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau tidak lagi terpenuhinya persyaratan jabatan.
Menurut dia, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945 menjadi bagian penting dalam melihat mekanisme tersebut. Prosesnya tidak serta-merta membuat seorang wakil presiden diberhentikan hanya berdasarkan temuan atau pernyataan politik.
Feri menilai DPR memiliki posisi penting apabila ingin membawa persoalan tersebut ke dalam mekanisme konstitusional. Parlemen harus menggunakan prosedur yang telah ditentukan dalam konstitusi.
Dimulai dari Sikap DPR
Dalam mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, DPR terlebih dahulu harus mengambil sikap secara kelembagaan. Proses tersebut berbeda dengan sekadar pernyataan atau usulan individual dari anggota DPR.
Setelah DPR menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan syarat jabatan, perkara tersebut dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Apabila MK kemudian menyatakan pendapat DPR terbukti berdasarkan ketentuan konstitusi, proses selanjutnya berada di MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Hak DPR dan Tahapan Politik
Dalam perkembangan isu tersebut, sejumlah anggota DPR juga telah membuka kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan parlemen, seperti hak angket atau pembentukan panitia khusus. Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus sebelumnya menyebut opsi tersebut dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan MK.
Di sisi lain, tidak semua pihak menilai hak angket harus digunakan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat DPR dapat langsung menggunakan dokumen hasil pemeriksaan MK sebagai bahan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat tanpa mengulang penyelidikan melalui hak angket.
DPR Masih Mempelajari Putusan MK
Secara kelembagaan, DPR sendiri masih mempelajari putusan tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK dan akan mengkajinya secara komprehensif sebelum menentukan sikap berikutnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa berbagai opsi yang muncul saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan wacana politik. Belum ada keputusan kelembagaan DPR yang secara resmi memulai proses pemberhentian Gibran.
Feri Dorong Gerindra Bersikap
Feri juga menyoroti posisi Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Gerindra memiliki posisi politik penting karena menjadi salah satu partai utama yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Feri berpendapat Gerindra seharusnya mengambil sikap terhadap persoalan yang muncul setelah putusan MK. Ia menilai sikap politik partai tersebut akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam perkembangan isu di parlemen.
Meski demikian, pandangan Feri tersebut merupakan analisis dan pendapat hukum tata negara. Pelaksanaan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan antara temuan dan pertimbangan MK dengan pendapat atau analisis pihak-pihak mengenai kemungkinan tindak lanjut politik di DPR. Putusan MK dalam perkara tersebut tidak secara langsung memberhentikan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
COMMENTS