
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
SEMARANG, LAJUSIAR.COM — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menangis saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (8/10/2026).
Dalam pembelaan pribadinya, Fadia mengaku kecewa dengan sejumlah proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Fadia Menangis Saat Membacakan Pleidoi
Fadia menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam pleidoinya, Fadia mengakui pernah menerima sejumlah pemberian yang disebut sebagai uang THR dan uang akhir tahun. Namun, ia menyatakan tidak memiliki niat jahat ketika menerima pemberian tersebut.
Fadia juga menyampaikan bahwa uang yang diterimanya tidak digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri. Menurut keterangannya di persidangan, sebagian uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel.
Mengaku Bersalah, tetapi Bantah Punya Niat Jahat
Fadia menyatakan dirinya mengakui adanya kesalahan terkait penerimaan uang tersebut. Namun, ia membantah sejak awal memiliki niat melakukan tindak pidana atau memperkaya diri melalui jabatannya sebagai Bupati Pekalongan.
Ia juga menyebut pemberian tersebut sebelumnya dipahami sebagai bagian dari tradisi yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya.
Dalam pembelaannya, Fadia meminta majelis hakim mempertimbangkan pengakuan, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Fadia Pertanyakan Uang Pengganti
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, turut mempersoalkan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.
Menurut tim penasihat hukum, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima langsung Fadia disebut sekitar Rp1,3 miliar. Karena itu, mereka mempertanyakan tuntutan uang pengganti yang mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Tim pembela juga mempersoalkan status hukum Fadia dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sebagai pengembangan perkara.
Jaksa Sebelumnya Menuntut Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,6 miliar serta pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Dalam perkara tersebut, Fadia didakwa terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan.
Kasus Masih Menunggu Putusan Hakim
Pembelaan Fadia dan penasihat hukumnya selanjutnya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama tuntutan jaksa serta seluruh fakta persidangan.
Fadia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang menjerat dirinya.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai ketidaktahuan, tidak adanya niat jahat, serta penggunaan uang yang disampaikan Fadia dalam pleidoi merupakan bagian dari pembelaan terdakwa. LajuSiar membedakannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Fadia hingga berita ini ditulis belum menerima putusan akhir dari majelis hakim.
COMMENTS