| ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sejumlah nama warga binaan yang disebut pernah menggunakan kawasan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap sedikitnya empat narapidana yang diduga pernah menghuni atau menggunakan fasilitas di klaster tersebut. Nama-nama itu termasuk terpidana kasus korupsi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Empat Nama yang Disebut
Empat warga binaan yang disebut adalah Ahmad Albani, Hasan Tjhie, Jimmy Masrin, dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah.
Sementara Jimmy Masrin merupakan terpidana perkara kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun Indra Kenz merupakan terpidana perkara investasi ilegal Binomo.
Syafrida menyebut nama-nama tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Jimmy Masrin Terlihat dalam Rekaman
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di area yang disebut sebagai klaster hunian mewah. Salah satu bangunan diketahui pernah ditempati Jimmy Masrin.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan membenarkan sosok yang terlihat dalam rekaman pemeriksaan Ombudsman merupakan Jimmy Masrin.
Rudi juga menyatakan sejumlah barang dan fasilitas yang berada di bangunan tersebut berdasarkan hasil investigasi merupakan milik Jimmy Masrin.
Indra Kenz Disebut Ikut Menyediakan Fasilitas
Selain Jimmy Masrin, nama Indra Kenz juga muncul dalam hasil investigasi Kementerian Imipas. Indra disebut ikut terlibat dalam pengadaan fasilitas di salah satu bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Rudi menjelaskan terdapat tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi kontainer tersebut disebut disediakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kesuma.
Indra Kenz sendiri telah memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, Menteri Imipas Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan pembebasan bersyarat tersebut akan dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.
Fasilitas Mewah Jadi Sorotan
Temuan di Lapas Cibinong mencakup sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin udara, sofa, tempat tidur, kulkas, serta perlengkapan lainnya.
Kementerian Imipas menyebut terdapat bangunan yang awalnya merupakan kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi, kemudian diubah menjadi guest house untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan.
Hasil investigasi juga menemukan adanya bangunan yang tercatat sebagai aset negara, tetapi fasilitas di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan.
Investigasi Masih Berjalan
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan Kementerian Imipas terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong. Sejumlah pejabat dan petugas juga telah dikenai tindakan disiplin terkait kasus tersebut.
Ombudsman sebelumnya meminta agar pengelolaan lapas dilakukan secara transparan dan fasilitas pemasyarakatan tidak memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu.
Catatan Redaksi: Penyebutan nama warga binaan dalam artikel ini berdasarkan keterangan pejabat Kementerian Imipas dan Ombudsman RI mengenai hasil pemeriksaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Status dan keterlibatan masing-masing pihak dijelaskan sesuai informasi yang telah disampaikan oleh sumber terkait.
COMMENTS