Jogja Corruption Watch (JCW) menilai persoalan tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata dan ruang publik Kota Yogyakarta.
Penyelidikan Dugaan Pungli Dihentikan
Polresta Yogyakarta sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pungutan liar yang dialami pengelola food truck Bolosego ketika berjualan di kawasan Alkid.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menyatakan penyelidikan dihentikan setelah tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi menyebut penggunaan lahan sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak, termasuk mengenai kompensasi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluhan pengelola Bolosego mengenai biaya parkir dan dugaan permintaan tertentu saat berjualan di Alkid beredar di media sosial.
JCW Soroti Tata Kelola Parkir
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyoroti persoalan tersebut dari sisi tata kelola parkir. Menurutnya, kejadian yang mencuat di Alkid menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan parkir di kawasan publik.
Ia menilai penataan yang jelas diperlukan agar pelaku usaha maupun masyarakat mengetahui aturan, tarif, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir.
Persoalan tersebut juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Polisi Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Internal
Meskipun penyelidikan dugaan tindak pidana dihentikan, penanganan internal terhadap personel kepolisian dalam perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Propam Polresta Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta pada September 2026 menetapkan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar setelah gelar perkara. Sementara itu, dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar prosedur operasional standar.
Aipda S kemudian menjalani pemeriksaan pendahuluan melalui mekanisme Propam sebelum proses disiplin dilanjutkan.
Pengelolaan Parkir Perlu Diperjelas
Kasus di Alkid turut membuka perhatian terhadap pengelolaan parkir di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai tarif, kewenangan pengelola, serta mekanisme pengawasan, potensi kesalahpahaman antara pengusaha, pengunjung, dan petugas parkir dapat diminimalkan.
Pembenahan tata kelola juga menjadi penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung citra Yogyakarta sebagai salah satu tujuan wisata.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan penanganan dugaan pungli di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta hingga 2 Oktober 2026. Pernyataan mengenai kasus dan tata kelola parkir disampaikan oleh pihak-pihak terkait dan dapat berkembang sesuai hasil penanganan selanjutnya.
COMMENTS