| gambar ilustrasi |
TANGERANG SELATAN, LAJUSIAR.COM — Polres Tangerang Selatan meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru di salah satu sekolah di Tangerang Selatan, Banten, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Polisi Periksa Tujuh Saksi
Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Santoso, mengatakan peningkatan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sedikitnya tujuh saksi dari pihak keluarga dan sekolah telah diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus Dilaporkan pada September
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026). Laporan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa perempuan.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Tahap ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti serta menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur
Polres Tangerang Selatan menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme penyidikan yang berlaku.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, polisi masih akan melanjutkan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Identitas korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual perlu tetap dilindungi guna menjaga privasi dan mencegah dampak lanjutan selama proses hukum berlangsung.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa di Tangerang Selatan. Status penyidikan merupakan tahapan proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.
COMMENTS