KOMPAS.com/Tria Sutrisna
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) untuk pengambilan keputusan dan pengesahan menjadi undang-undang.
Disepakati Setelah Pembahasan Panjang
Rapat pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, pembahasan RUU telah melalui proses penyusunan, pembahasan di Panitia Kerja (Panja), serta tim perumus dan tim sinkronisasi.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurut Putih, RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
Memuat 23 Bab dan 313 Pasal
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga pemutusan hubungan kerja.
RUU tersebut juga mengatur mengenai dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
Pemerintah Setujui Dibawa ke Paripurna
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke tingkat II untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
Pemerintah menilai RUU tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Selain perlindungan tenaga kerja, regulasi tersebut juga memuat prinsip keadilan, kesetaraan dan non-diskriminasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang diperkuat.
Agenda Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) akan mencakup Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun ulang oleh redaksi LajuSiar berdasarkan informasi dari sejumlah sumber berita yang telah dipublikasikan. Perkembangan mengenai pengesahan dan isi final undang-undang akan mengikuti keputusan resmi DPR RI dan pemerintah.
COMMENTS