DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Besok Paripurna

DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) untuk pengambilan keputusan dan pengesahan menjadi undang-undang.

Disepakati Setelah Pembahasan Panjang

Rapat pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, pembahasan RUU telah melalui proses penyusunan, pembahasan di Panitia Kerja (Panja), serta tim perumus dan tim sinkronisasi.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Menurut Putih, RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.

Memuat 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga pemutusan hubungan kerja.

RUU tersebut juga mengatur mengenai dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.

Pemerintah Setujui Dibawa ke Paripurna

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke tingkat II untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Pemerintah menilai RUU tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

Selain perlindungan tenaga kerja, regulasi tersebut juga memuat prinsip keadilan, kesetaraan dan non-diskriminasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang diperkuat.

Agenda Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) akan mencakup Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun ulang oleh redaksi LajuSiar berdasarkan informasi dari sejumlah sumber berita yang telah dipublikasikan. Perkembangan mengenai pengesahan dan isi final undang-undang akan mengikuti keputusan resmi DPR RI dan pemerintah.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Besok Paripurna
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Besok Paripurna
DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfIEc-qt6L5biJtrsV9YEzWdbNStlI3AJPQXlBWH9MKJjhUUmkeq7z0X440hvycKuQjPUxs5371_TQisfCGIisnALzFm83yyT-_QcP0qm72OtZuP3T5LI_ye6vXzEllcuI-uSe-6yaPc7I-sydin1yfbjx5gB88QoI1UXSYSs5l6JaHLyssSSSSB0-0Ls
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfIEc-qt6L5biJtrsV9YEzWdbNStlI3AJPQXlBWH9MKJjhUUmkeq7z0X440hvycKuQjPUxs5371_TQisfCGIisnALzFm83yyT-_QcP0qm72OtZuP3T5LI_ye6vXzEllcuI-uSe-6yaPc7I-sydin1yfbjx5gB88QoI1UXSYSs5l6JaHLyssSSSSB0-0Ls=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/dpr-pemerintah-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-paripurna.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/dpr-pemerintah-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-paripurna.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content