ANTARA FOTO/FAUZAN
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pokok yang mendapat sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu fakta yang terungkap adalah tidak adanya ijazah dalam berkas yang diajukan Gibran saat mengurus penyetaraan pendidikan pada 2019.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa proses penilaian penyetaraan dilakukan berdasarkan dokumen pendidikan yang tersedia, termasuk transkrip nilai dan dokumen hasil belajar.
Ijazah Tidak Ada dalam Pengajuan Penyetaraan
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026), tim penilai Kemendikdasmen menjelaskan dokumen yang diterima dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan, Taufiq Damarjati, mengatakan pihaknya menerima certificate of attendance dari UTS Insearch, Australia, serta transkrip nilai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah dokumen tersebut dapat disamakan dengan ijazah.
Taufiq menjelaskan bahwa certificate of attendance lebih merupakan keterangan bahwa seseorang mengikuti pendidikan. Sementara itu, status tamat atau tidaknya pendidikan dinilai berdasarkan transkrip yang diterima oleh tim.
Penilaian Disebut Berdasarkan Dokumen Pendidikan
Dalam proses penyetaraan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, Kemendikdasmen menelaah sejumlah dokumen riwayat pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut mencakup riwayat pendidikan di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Tim penilai kemudian melakukan pemadanan materi pendidikan yang ditempuh di UTS Insearch dengan struktur kurikulum pendidikan Indonesia. Hasil penilaian menyatakan pengetahuan yang dimiliki Gibran setara dengan jenjang SMK pada program keahlian akuntansi dan keuangan.
Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah Baru
Proses penyetaraan pendidikan pada dasarnya digunakan untuk menentukan kesetaraan jenjang pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Karena itu, surat keterangan penyetaraan tidak dapat dipahami sebagai penerbitan ijazah baru dari pemerintah Indonesia.
Dalam perkara Gibran, hal inilah yang menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan oleh para pihak. Pemohon mempertanyakan dasar dan proses verifikasi dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Nasib Gibran Menunggu Putusan MK
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan tersebut belum menentukan status Gibran sebagai wakil presiden. Keputusan mengenai permohonan yang diajukan para pemohon berada di tangan majelis hakim konstitusi.
Para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan membatalkan pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden. Namun, permintaan tersebut masih berupa petitum pemohon dan bukan merupakan putusan MK.
Dengan demikian, nasib Gibran dalam perkara tersebut baru akan diketahui setelah MK membacakan putusan resmi. Hingga putusan dikeluarkan, Gibran tetap tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan MK hingga saat publikasi. LajuSiar tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau ketidakabsahan pencalonan Gibran sebelum terdapat putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS