![]() |
| KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani persidangan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Dalam perkembangan terbaru, perhatian kembali tertuju pada rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi menyatakan mantan presiden itu siap hadir apabila dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter Tifa Soroti Kehadiran Jokowi
Dokter Tifa sebelumnya berharap Jokowi benar-benar hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang bermula dari polemik dokumen pendidikan tersebut.
Kehadiran Jokowi dinilai menjadi bagian yang dinantikan dalam proses pembuktian karena namanya menjadi pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Namun, pada sidang 8 Oktober 2026, Jokowi belum hadir sebagai saksi. JPU pada persidangan tersebut menghadirkan empat saksi, yakni Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Jokowi Masih Menunggu Panggilan JPU
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya tetap berkomitmen untuk hadir dalam persidangan Dokter Tifa. Namun, hingga Kamis (8/10/2026), pihaknya belum menerima surat panggilan dari JPU.
Menurut Rivai, Jokowi bahkan berharap proses pemanggilan dapat dilakukan secepatnya. Meski demikian, pihaknya memahami bahwa JPU dan majelis hakim harus mengatur jadwal pemeriksaan dengan mempertimbangkan agenda persidangan serta jumlah saksi yang masih harus dihadirkan.
“Saya pastikan sampai hari ini Pak Jokowi menyatakan akan hadir dan beliau masih menunggu panggilan jaksa,” ujar Rivai, Kamis (8/10/2026).
JPU Masih Hadirkan Saksi Lain
Sidang Dokter Tifa saat ini masih berada pada tahap pembuktian. JPU masih menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pada sidang 8 Oktober, empat saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, karena sebagian saksi masih dalam perjalanan, pemeriksaan diawali terhadap Wicandres.
Dengan masih banyaknya saksi yang harus diperiksa, waktu pemanggilan Jokowi sebagai saksi belum ditentukan secara pasti.
Perkara Berkaitan dengan Polemik Ijazah
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan pernyataan dan unggahan mengenai ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Tifa dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi telah memberikan keterangan mengenai informasi dan materi digital yang menjadi bagian dari perkara. Tim hukum Dokter Tifa juga mempertanyakan sejumlah hal terkait dokumen yang menjadi objek pembahasan di persidangan.
Dokter Tifa sebelumnya menjelaskan bahwa objek yang menjadi kajiannya adalah dokumen digital yang beredar di media sosial, bukan dokumen fisik ijazah asli Jokowi.
Jokowi Disebut Siap Memberikan Keterangan
Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya tidak keberatan untuk hadir apabila JPU memanggilnya secara resmi. Rivai menyebut Jokowi siap memberikan keterangan dan menunggu proses pemanggilan sesuai mekanisme persidangan.
Dengan demikian, belum hadirnya Jokowi dalam sidang 8 Oktober bukan karena adanya pernyataan bahwa ia menolak menjadi saksi. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Jokowi masih menunggu panggilan dari JPU.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda pemeriksaan saksi dan keputusan JPU serta majelis hakim mengenai waktu pemanggilan Jokowi.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. LajuSiar menyajikan setiap tuduhan sebagai bagian dari proses hukum dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

COMMENTS