![]() |
| KOMPAS.com Foto/Muhammad Wildan Alghofari |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Nama Dian Sandi Utama kembali menjadi sorotan dalam polemik foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut sebelumnya telah mendatangi Jokowi untuk meminta maaf setelah mengunggah foto ijazah yang kemudian menjadi perbincangan publik.
Peristiwa permintaan maaf itu terjadi pada Mei 2025. Saat itu, Dian mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan menyampaikan penyesalan karena mengunggah foto ijazah tanpa izin.
Pada Kamis (22/10/2026), Dian kembali menjadi perhatian setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dian Sandi Akui Unggah Foto Ijazah Tanpa Izin
Dian sebelumnya mengakui bahwa dirinya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun media sosial X tanpa terlebih dahulu meminta izin. Ia kemudian mendatangi Jokowi secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dalam pertemuan pada Mei 2025 tersebut, Dian menjelaskan bahwa tindakannya dilandasi keinginan untuk merespons polemik mengenai ijazah Jokowi yang ramai dibicarakan di ruang publik.
Dian menyatakan tidak bermaksud mempermalukan Jokowi. Ia juga menyebut Jokowi menerima permintaan maafnya dalam pertemuan tersebut.
Meski demikian, pengunggahan foto dokumen pribadi tanpa izin tetap menjadi bagian dari persoalan yang kemudian mendapat perhatian publik, terutama karena foto itu beredar di tengah perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Foto Berasal dari Akun Anonim
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Oktober 2026, Dian menjelaskan asal-usul foto ijazah yang pernah diunggahnya di akun X.
Ia menerangkan bahwa awalnya dirinya membuat utas mengenai perjalanan pendidikan Jokowi. Dalam utas tersebut, sebuah akun bernama Hyperpoison memberikan komentar yang menyertakan foto dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi.
Dian kemudian mengunduh foto tersebut dan mengunggahnya kembali melalui akun miliknya. Ia mengaku tidak mengetahui identitas pemilik akun anonim yang pertama kali membagikan gambar tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang berjalan. Informasi mengenai asal foto penting untuk memahami bagaimana dokumen digital tersebut beredar di media sosial dan kemudian menjadi bagian dari polemik yang lebih luas.
Dian Sandi Dihadirkan sebagai Saksi
Dian dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan Dokter Tifa. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik ijazah Jokowi.
Dalam proses persidangan, keterangan saksi digunakan untuk membantu majelis hakim memahami rangkaian peristiwa dan menilai bukti yang diajukan para pihak. Keterangan Dian mengenai sumber foto menjadi salah satu informasi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan seorang saksi tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara. Penilaian atas bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Polemik Ijazah Jokowi Masih Berlanjut di Jalur Hukum
Polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung selama beberapa waktu dan berkembang menjadi persoalan hukum. Berbagai pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai dokumen yang beredar di ruang publik tersebut.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, proses pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum. Setiap keterangan perlu dinilai berdasarkan konteks dan bukti pendukungnya, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai keterangan para saksi dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Permintaan maaf Dian Sandi kepada Jokowi pada 2025 dan keterangannya sebagai saksi pada 2026 merupakan dua peristiwa yang berbeda. Keterangan dalam persidangan perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai putusan akhir atas perkara. Masyarakat sebaiknya memeriksa informasi dari sumber tepercaya dan menunggu proses hukum berjalan sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang terkait.

COMMENTS