| Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum pada 2029 apabila tidak memiliki bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Denny Singgung Syarat Pendidikan
Denny mengatakan persyaratan pendidikan menjadi hal penting bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam jabatan publik yang mensyaratkan minimal pendidikan SMA atau sederajat.
Menurut Denny, apabila Gibran tidak memiliki bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan jika dirinya kembali mencalonkan diri untuk jabatan publik pada masa mendatang.
Denny menyebut salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket C untuk memperoleh bukti kelulusan yang setara dengan jenjang SMA.
Ia juga menyebut persyaratan tersebut dapat berlaku untuk berbagai jabatan publik yang menetapkan jenjang pendidikan SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga membedakan antara bukti pengetahuan yang setara dengan jenjang pendidikan tertentu dan bukti tamat pendidikan. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Denny untuk kembali menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Denny Sebut Peluang 2029
Denny menyatakan persoalan tersebut dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk mengikuti kontestasi politik pada 2029 apabila persyaratan pendidikan yang berlaku tidak dapat dipenuhi.
Ia menyebut Gibran tidak hanya berpotensi menghadapi persoalan jika maju sebagai calon wakil presiden, tetapi juga ketika mencalonkan diri untuk sejumlah jabatan publik lain yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran tidak dapat maju pada 2029 tersebut merupakan pandangan Denny Indrayana. Persyaratan pencalonan pada pemilu atau pemilihan mendatang tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Perkara Gibran Berlanjut ke Perdebatan Politik
Setelah putusan MK, Denny bersama pihak yang menjadi bagian dari pemohon juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR. Mereka menyinggung kemungkinan penggunaan mekanisme ketatanegaraan terkait posisi Gibran.
Sementara itu, putusan MK dalam perkara tersebut tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan demikian, isu mengenai kelayakan Gibran untuk mengikuti kontestasi politik pada 2029 masih harus dilihat berdasarkan aturan pencalonan yang berlaku dan proses hukum maupun administratif yang berwenang.
Catatan Redaksi: Pernyataan bahwa Gibran tidak dapat maju pada Pilpres 2029 tanpa Paket C merupakan pendapat Denny Indrayana yang disampaikan setelah putusan MK. Artikel ini tidak menyimpulkan secara mandiri bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pencalonan pada 2029. Ketentuan pencalonan pada pemilu mendatang tetap bergantung pada peraturan yang berlaku dan proses verifikasi lembaga berwenang.
COMMENTS