
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang masuk dalam daftar buronan terkait dugaan kasus korupsi di negaranya.
PV terdeteksi ketika mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal pada 25 September 2026. Namanya sebelumnya telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) setelah adanya permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpantau Saat Mengurus Izin Tinggal
Pengamanan terhadap PV bermula dari surat permohonan bantuan yang diterima Ditjen Imigrasi dari KPK pada 16 September 2026. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi otoritas antikorupsi Thailand mengenai keberadaan PV di Indonesia.
Setelah menerima permohonan tersebut, petugas memasukkan identitas PV ke dalam daftar SOI. Sistem tersebut digunakan untuk memantau keberadaan dan aktivitas keimigrasian orang yang menjadi perhatian khusus.
Upaya pemantauan kemudian membuahkan hasil. Ketika PV datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggal, sistem mendeteksi statusnya sehingga petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Bekerja sebagai Project Manager
PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026. Selama berada di Indonesia, ia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena bekerja sebagai project manager pada sebuah perusahaan swasta.
PV juga diketahui tinggal di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Namun, status dokumen perjalanannya kemudian bermasalah setelah pemerintah Thailand mencabut paspornya.
Paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Pencabutan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai orang yang dicari dalam perkara yang ditangani otoritas Thailand.
Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut PV masuk dalam daftar pencarian terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK dari NACC, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di Thailand senilai sekitar 24,5 juta dolar AS. PV juga diduga menerima gratifikasi tambahan sebesar 300.000 dolar AS.
Keberadaan PV di Indonesia sebelumnya diverifikasi melalui kerja sama KPK dengan NACC. Namanya juga tercatat dalam notifikasi merah atau Red Notice Interpol.
Dideportasi ke Thailand
Setelah menjalani pemeriksaan, Ditjen Imigrasi menyatakan PV terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah akibat paspornya telah dicabut oleh pemerintah Thailand.
PV kemudian diserahterimakan kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand untuk dipulangkan. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Selain dideportasi, PV juga dikenakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kerja Sama Lintas Negara
KPK menilai penanganan PV menunjukkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang memiliki dimensi lintas batas.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui jejaring lembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara, termasuk ASEAN Parties Against Corruption. KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan dalam lingkup nasional, tetapi juga membutuhkan dukungan negara lain.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat berlindung bagi orang yang sedang menghindari proses hukum di negara asalnya.
Catatan Redaksi: PV dalam artikel ini disebut sebagai buronan dugaan perkara suap dan gratifikasi berdasarkan informasi dari otoritas Thailand yang disampaikan melalui KPK. Proses deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian Indonesia setelah pemeriksaan terhadap status dan dokumen perjalanan yang bersangkutan.
COMMENTS