(Thalita Dewanty/KOMPAS.com)
TANGERANG, LAJUSIAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang yang menyimpan dan mendistribusikan obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Gudang yang berada di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, itu diketahui setelah BPOM melakukan patroli siber terhadap peredaran produk ilegal di platform daring.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 287 item dengan total sekitar 459 ribu pieces. Nilai keekonomian seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Ratusan Ribu Produk Diamankan
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut terdiri atas dua kelompok utama. Sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu pieces merupakan kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu.
Sementara itu, 44 item lainnya berupa obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dengan jumlah sekitar 23 ribu pieces.
Produk-produk tersebut didominasi barang impor yang berasal dari sejumlah negara, antara lain China, Amerika Serikat, dan Australia.
Beberapa produk yang ditemukan antara lain suplemen kesehatan impor serta berbagai produk kosmetik. BPOM menyatakan produk yang tidak memiliki izin edar belum melalui evaluasi terkait keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.
Berawal dari Penelusuran Online
Pengungkapan gudang bermula ketika BPOM menemukan indikasi peredaran suplemen kesehatan impor ilegal melalui internet. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan profiling dan penelusuran lapangan.
Petugas selanjutnya menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan produk sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform e-commerce ke berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan jasa forwarder umum melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan serta tanpa dokumen impor yang dipersyaratkan.
Gudang Dihentikan Sementara
BPOM menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut. Seluruh produk yang ditemukan telah diamankan untuk mencegah peredarannya lebih lanjut.
Petugas juga mengambil sampel produk untuk menjalani pengujian laboratorium. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kandungan dan memastikan aspek keamanan produk.
BPOM berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut. Seorang warga negara asing yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut telah ditangkap.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 juncto Pasal 138.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perkara.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli obat, suplemen kesehatan, maupun kosmetik, khususnya melalui perdagangan daring.
Masyarakat dianjurkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi mengenai pengungkapan gudang produk ilegal oleh BPOM di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Jumlah rinci yang diberitakan BPOM adalah 287 item dengan sekitar 459 ribu pieces, sedangkan judul sumber menyebut angka 2 juta produk. Pengujian laboratorium terhadap sampel produk masih berlangsung sehingga kandungan setiap produk belum dapat disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan diterbitkan.
COMMENTS