Botok Siram Jubir PN Pati, Muncul Tuduhan Suap Rp1 Miliar

Audiensi di PN Pati memanas setelah Botok menyiram jubir pengadilan di tengah tuduhan dugaan pemerasan Rp1 miliar yang belum terbukti.

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal

PATI, LAJUSIAR.COM — Suasana audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, memanas pada Jumat (9/10/2026). Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Suriyono alias Botok, menyiramkan air minum ke arah juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, setelah terjadi adu argumen terkait tuduhan dugaan pemerasan dan aliran uang dalam perkara hukum.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Botok bersama sejumlah anggota AMPB mendatangi PN Pati untuk menyampaikan aspirasi mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum. Mereka berharap pengadilan menjalankan proses peradilan secara adil serta bebas dari praktik suap maupun pemerasan.

Audiensi Memanas Setelah Muncul Tuduhan

Berdasarkan laporan media setempat, rombongan awalnya berharap dapat bertemu langsung dengan Ketua PN Pati. Namun, mereka diterima oleh juru bicara pengadilan, Retno Lastiani, bersama sejumlah pejabat dan pegawai PN Pati.

Dalam pertemuan itu, Botok melontarkan tuduhan mengenai dugaan pemerasan yang disebutnya terjadi pada 2025 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Ia juga menyinggung dugaan penyerahan uang dalam perkara lain pada 2023 dengan nominal sekitar Rp400 juta.

Tuduhan tersebut disampaikan Botok dalam suasana yang memanas. Namun, klaim mengenai adanya pemerasan atau aliran uang tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Kebenarannya memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Botok Siram Air ke Arah Juru Bicara Pengadilan

Ketegangan meningkat ketika perdebatan berlangsung di area PN Pati. Dalam kejadian yang terekam dan beredar melalui media sosial, Botok terlihat menyiramkan air minum ke arah Retno Lastiani.

Insiden itu membuat suasana audiensi semakin tegang. Retno kemudian menjauh dari lokasi dengan bantuan petugas pengadilan, sementara anggota rombongan AMPB masih menyampaikan keberatan mereka terkait penanganan perkara dan dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan.

Aksi penyiraman tersebut menjadi sorotan tersendiri karena terjadi di lingkungan lembaga peradilan. Penyampaian kritik terhadap aparat penegak hukum tetap perlu dilakukan melalui cara yang tertib dan tidak mengabaikan proses hukum.

PN Pati Menegaskan Mekanisme Pelaporan

Dalam pertemuan tersebut, pihak PN Pati menekankan bahwa dugaan pelanggaran oleh hakim maupun aparatur pengadilan dapat disampaikan melalui saluran pelaporan yang tersedia. Retno juga disebut menyampaikan bahwa PN Pati telah memperoleh predikat paripurna dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Meski demikian, predikat sistem antisuap tidak menggantikan kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan konkret apabila terdapat dugaan pelanggaran. Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang dilaporkan.

Sementara itu, pemberitaan yang tersedia belum memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tuduhan yang dilontarkan Botok terhadap pihak pengadilan telah terbukti. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta hasil pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Transparansi Peradilan Jadi Sorotan

Peristiwa di PN Pati kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan apabila memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan, sedangkan pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.

Penanganan dugaan pelanggaran seharusnya mengutamakan bukti, mekanisme pengawasan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan dapat diuji secara objektif tanpa menjadikan tuduhan sepihak sebagai kesimpulan akhir.

Catatan Redaksi: Tuduhan dugaan pemerasan dan aliran uang dalam artikel ini merupakan klaim yang diberitakan media dan belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum berdasarkan informasi yang tersedia. LajuSiar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi klarifikasi pihak-pihak terkait.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Botok Siram Jubir PN Pati, Muncul Tuduhan Suap Rp1 Miliar
Botok Siram Jubir PN Pati, Muncul Tuduhan Suap Rp1 Miliar
Audiensi di PN Pati memanas setelah Botok menyiram jubir pengadilan di tengah tuduhan dugaan pemerasan Rp1 miliar yang belum terbukti.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgad5GB8T4lOaSMNdAh2TXpyyOHQY5_ikoivmvFZSjv48Nw2NfGcbZCnyaCr8iyuDz4sA6klmfoWiho-7dfy_S28KvOVcZopXbw7ExsYGfvg3sOPt07jjG_cX5WQ9wby3VNEcJWwPgHjxe6pRpDacPkeyjNpvDTMW_7CVfemgC_DLyKymy0g5IxWzVwcg4/w640-h426/17915593242654659361702231280741.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgad5GB8T4lOaSMNdAh2TXpyyOHQY5_ikoivmvFZSjv48Nw2NfGcbZCnyaCr8iyuDz4sA6klmfoWiho-7dfy_S28KvOVcZopXbw7ExsYGfvg3sOPt07jjG_cX5WQ9wby3VNEcJWwPgHjxe6pRpDacPkeyjNpvDTMW_7CVfemgC_DLyKymy0g5IxWzVwcg4/s72-w640-c-h426/17915593242654659361702231280741.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/botok-siram-jubir-pn-pati-tuduhan-suap.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/botok-siram-jubir-pn-pati-tuduhan-suap.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content