![]() |
| Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal |
PATI, LAJUSIAR.COM — Suasana audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, memanas pada Jumat (9/10/2026). Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Suriyono alias Botok, menyiramkan air minum ke arah juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, setelah terjadi adu argumen terkait tuduhan dugaan pemerasan dan aliran uang dalam perkara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Botok bersama sejumlah anggota AMPB mendatangi PN Pati untuk menyampaikan aspirasi mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum. Mereka berharap pengadilan menjalankan proses peradilan secara adil serta bebas dari praktik suap maupun pemerasan.
Audiensi Memanas Setelah Muncul Tuduhan
Berdasarkan laporan media setempat, rombongan awalnya berharap dapat bertemu langsung dengan Ketua PN Pati. Namun, mereka diterima oleh juru bicara pengadilan, Retno Lastiani, bersama sejumlah pejabat dan pegawai PN Pati.
Dalam pertemuan itu, Botok melontarkan tuduhan mengenai dugaan pemerasan yang disebutnya terjadi pada 2025 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Ia juga menyinggung dugaan penyerahan uang dalam perkara lain pada 2023 dengan nominal sekitar Rp400 juta.
Tuduhan tersebut disampaikan Botok dalam suasana yang memanas. Namun, klaim mengenai adanya pemerasan atau aliran uang tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Kebenarannya memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Botok Siram Air ke Arah Juru Bicara Pengadilan
Ketegangan meningkat ketika perdebatan berlangsung di area PN Pati. Dalam kejadian yang terekam dan beredar melalui media sosial, Botok terlihat menyiramkan air minum ke arah Retno Lastiani.
Insiden itu membuat suasana audiensi semakin tegang. Retno kemudian menjauh dari lokasi dengan bantuan petugas pengadilan, sementara anggota rombongan AMPB masih menyampaikan keberatan mereka terkait penanganan perkara dan dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan.
Aksi penyiraman tersebut menjadi sorotan tersendiri karena terjadi di lingkungan lembaga peradilan. Penyampaian kritik terhadap aparat penegak hukum tetap perlu dilakukan melalui cara yang tertib dan tidak mengabaikan proses hukum.
PN Pati Menegaskan Mekanisme Pelaporan
Dalam pertemuan tersebut, pihak PN Pati menekankan bahwa dugaan pelanggaran oleh hakim maupun aparatur pengadilan dapat disampaikan melalui saluran pelaporan yang tersedia. Retno juga disebut menyampaikan bahwa PN Pati telah memperoleh predikat paripurna dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Meski demikian, predikat sistem antisuap tidak menggantikan kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan konkret apabila terdapat dugaan pelanggaran. Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, pemberitaan yang tersedia belum memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tuduhan yang dilontarkan Botok terhadap pihak pengadilan telah terbukti. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta hasil pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Transparansi Peradilan Jadi Sorotan
Peristiwa di PN Pati kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan apabila memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan, sedangkan pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
Penanganan dugaan pelanggaran seharusnya mengutamakan bukti, mekanisme pengawasan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan dapat diuji secara objektif tanpa menjadikan tuduhan sepihak sebagai kesimpulan akhir.
Catatan Redaksi: Tuduhan dugaan pemerasan dan aliran uang dalam artikel ini merupakan klaim yang diberitakan media dan belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum berdasarkan informasi yang tersedia. LajuSiar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi klarifikasi pihak-pihak terkait.

COMMENTS