
Tribunnews/Mazka Hauzan Naufal
PATI, LAJUSIAR.COM — Supriyono alias Botok, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) setelah insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Retno pada Senin (12/10/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi akan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media pada Rabu (14/10/2026), Botok direncanakan dipanggil untuk dimintai keterangan. Penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah.
Botok Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Yuliyanto menyebut laporan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, dan Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan.
Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari laporan yang akan ditelaah oleh penyidik. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum berikutnya.
Polisi akan mendalami peristiwa yang terjadi di lingkungan PN Pati, termasuk ucapan yang disampaikan dalam audiensi dan tindakan penyiraman air terhadap Retno Lastiani.
Insiden Terjadi Saat Audiensi di PN Pati
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, Botok bersama sejumlah anggota AMPB mendatangi PN Pati untuk menyampaikan persoalan yang dialami seorang warga. Mereka juga meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Pati.
Rombongan AMPB kemudian diterima oleh Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan. Pertemuan berlanjut dalam bentuk audiensi atau mediasi, tetapi suasana disebut memanas menjelang akhir pembicaraan.
Dalam pertemuan itu, Botok menuduh Retno melakukan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Tuduhan tersebut disampaikan secara langsung kepada Retno sebelum insiden penyiraman air terjadi.
Setelah melontarkan tuduhan tersebut, Botok diduga menyiramkan air minum ke tubuh Retno. Petugas pengadilan kemudian mengamankan situasi dan menuntun Retno menjauh dari kerumunan.
Tuduhan mengenai pemerasan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti hanya berdasarkan pernyataan dalam audiensi. Kebenarannya perlu dinilai melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Botok Menyebut Aksinya sebagai Bentuk Kekecewaan
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026), Botok menyatakan bahwa tindakan penyiraman tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik. Ia mengaitkan aksinya dengan dugaan penyimpangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Botok juga menyatakan bahwa AMPB ingin mendorong pemberantasan korupsi dan pungutan liar. Ia meminta agar dugaan yang disampaikannya ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.
Meski demikian, penyampaian kritik dan pengaduan kepada lembaga negara tetap perlu dilakukan melalui cara yang tidak melanggar hukum. Dugaan penyimpangan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pengaduan dan disertai bukti yang dapat diperiksa.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Turut Menyoroti
Insiden penyiraman tersebut mendapat perhatian Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). MA menyayangkan kejadian itu dan menegaskan bahwa tindakan menyiram hakim tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.
Komisi Yudisial juga menyoroti tindakan tersebut karena dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan peradilan. KY menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap hakim melalui fungsi advokasi sesuai kewenangannya.
KY turut mendorong penerapan aturan mengenai sistem pengamanan pengadilan dan persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, kehormatan, serta independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, MA menyatakan telah meminta klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan terhadap Retno. Berdasarkan keterangan yang disampaikan juru bicara MA dalam pemberitaan sebelumnya, hasil klarifikasi awal disebut belum menunjukkan indikasi dugaan suap seperti yang dituduhkan. Namun, setiap informasi baru yang relevan tetap perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
Proses Hukum Masih Berjalan
Laporan Retno kepada Polda Jawa Tengah kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami kejadian tersebut. Penyidik perlu memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Retno juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Mahkamah Agung. Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan ke kepolisian.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Catatan Redaksi: Pelaporan Supriyono alias Botok ke Polda Jawa Tengah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bersalah. Tuduhan pemerasan terhadap hakim yang disampaikan dalam audiensi juga belum dapat dianggap terbukti tanpa dukungan bukti dan pemeriksaan yang berwenang. LajuSiar.com mengedepankan asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap proses hukum, serta pentingnya menyampaikan kritik dan pengaduan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
COMMENTS