![]() |
| dok. Pemprov Sumut |
MEDAN, LAJUSIAR.COM — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merumuskan usulan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam menghadapi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Ajakan itu disampaikan Bobby saat menerima kunjungan Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan beserta jajaran pejabat utama Polda Sumut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (13/10/2026).
Bobby menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan kerja sama lintas instansi. Menurutnya, program yang dijalankan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Usulan Perda Akan Dibahas Bersama DPRD
Bobby mendorong Polda Sumut mengambil inisiatif untuk merumuskan usulan regulasi khusus yang selanjutnya dapat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum serta mendukung pelaksanaan program pemberantasan narkoba secara lebih efektif. Namun, usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.
Dalam pelaksanaannya, perhatian juga diarahkan pada pengawasan jalur masuk narkotika dan kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang.
Polda Sumut Siapkan Program Kolaborasi
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sumut Sonny Irawan memaparkan sejumlah program kepolisian yang berpeluang disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Salah satunya adalah Gerakan Masyarakat (Germas) Tolak Narkoba.
Program Germas Tolak Narkoba dirancang untuk menangani persoalan narkotika dari hulu hingga hilir melalui pendekatan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum. Pelaksanaannya diharapkan melibatkan berbagai unsur masyarakat hingga tingkat desa dan lingkungan setempat.
Selain itu, Polda Sumut memiliki program Kompak atau Kolaborasi Pemberantasan Kejahatan Jalanan, yang berfokus pada penanganan tindak kriminalitas seperti begal, tawuran, dan aksi premanisme.
Program lainnya adalah Sahata, singkatan dari Satu Hati Satu Kekuatan dalam Tertib Lalu Lintas. Program ini diarahkan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas melalui pembinaan dan penegakan aturan secara humanis.
Keamanan Dinilai Mendukung Pariwisata
Selain membahas pemberantasan narkoba, pertemuan Bobby dan Sonny turut menyinggung pengembangan sektor pariwisata Sumatera Utara. Keamanan dan kenyamanan dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata di daerah tersebut.
Sonny menyoroti potensi wisata alam Sumatera Utara, termasuk kawasan Berastagi dan Kabupaten Karo. Menurutnya, pengembangan pariwisata perlu didukung infrastruktur yang memadai, aksesibilitas yang baik, serta jaminan keamanan bagi pengunjung.
Kolaborasi pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan tidak hanya mendukung penanganan narkoba dan kriminalitas, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi, investasi, dan pariwisata.
Menunggu Langkah Lanjutan
Rencana penyusunan Perda khusus pemberantasan narkoba menjadi salah satu usulan yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Polda Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan DPRD Sumut. Substansi aturan nantinya perlu dibahas agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan partisipasi masyarakat, edukasi berkelanjutan, pencegahan sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten. Sinergi berbagai pihak diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Catatan Redaksi: Usulan Perda khusus pemberantasan narkoba yang disampaikan Bobby Nasution masih berupa gagasan untuk dibahas lebih lanjut, bukan peraturan yang telah disahkan. LajuSiar.com mendorong pemberantasan narkoba melalui langkah yang terukur, penegakan hukum sesuai ketentuan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat.

COMMENTS