![]() |
| KOMPAS.com Foto/ADHYASTA DIRGANTARA) |
SUMATERA SELATAN, LAJUSIAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk apabila ditemukan keterlibatan perorangan maupun perusahaan.
Desakan tersebut muncul setelah BNPB mengidentifikasi 44 area hutan dan perkebunan yang mengalami kebakaran melalui pemetaan spasial. Temuan itu mencakup sejumlah jenis kawasan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), kesatuan pengelolaan hutan (KPH), hingga hutan lindung.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan darurat karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (18/10/2026). Menurutnya, upaya pemadaman harus disertai langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
BNPB Identifikasi 44 Area Terbakar
Pemetaan yang dilakukan BNPB diselaraskan dengan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya menunjukkan adanya 44 area hutan dan perkebunan yang terdampak kebakaran di Sumatera Selatan.
BNPB juga menyoroti keberadaan sejumlah titik api di sekitar perbatasan area yang memiliki izin konversi lahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian untuk mendalami kemungkinan adanya pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar.
Meski demikian, keberadaan kebakaran di suatu kawasan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin atau pihak tertentu merupakan pelakunya. Penentuan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan lapangan serta penyelidikan oleh instansi berwenang.
Karena itu, hasil pemetaan menjadi salah satu bahan untuk menentukan lokasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber api, status penguasaan lahan, dan aktivitas yang berlangsung di kawasan terdampak.
Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Mencegah Kebakaran Berulang
Kristomei menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemadaman. Menurutnya, upaya petugas akan sulit memberikan hasil berkelanjutan apabila kebakaran kembali terjadi di lokasi lain atau api sengaja dinyalakan saat proses pemadaman masih berlangsung.
BNPB karena itu meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai hasil penyelidikan. Pemeriksaan dapat mencakup kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi apabila terdapat bukti yang mendukung.
Penegakan hukum juga berkaitan dengan upaya mencegah kejadian serupa pada musim kemarau berikutnya. Selain memadamkan api, pemerintah perlu memastikan bahwa pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan dan pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Namun, penentuan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada lokasi ditemukannya kebakaran.
Operasi Pemadaman Perlu Dievaluasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, BNPB turut meminta evaluasi berkala terhadap pengerahan personel, helikopter, dan berbagai sarana pemadaman. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas operasi berdasarkan perkembangan luas area terbakar dan jumlah titik panas.
BNPB mendorong pembentukan posko operasi terpadu berdasarkan klaster wilayah kebakaran. Setiap posko diharapkan memiliki penanggung jawab yang jelas, pembagian tugas yang terukur, serta data mengenai jumlah personel dan peralatan yang benar-benar berada di lapangan.
Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum. Pembagian tanggung jawab yang jelas diperlukan agar penanganan di berbagai lokasi dapat berjalan selaras dan kebutuhan bantuan bisa dipenuhi sesuai kondisi nyata.
BNPB juga menekankan pentingnya akuntabilitas data personel. Jumlah petugas yang dilaporkan harus sesuai dengan kondisi lapangan agar dukungan logistik, keselamatan, dan pemeriksaan kesehatan dapat diberikan secara tepat.
Teknologi Pemadaman dan Lahan Gambut Jadi Perhatian
Selain operasi darat, BNPB mendorong evaluasi terhadap penggunaan teknologi pemadaman, termasuk pengeboman air atau water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Setiap metode perlu dievaluasi berdasarkan efektivitas, kondisi cuaca, karakteristik lahan, serta kebutuhan di lokasi kebakaran. BNPB juga menyoroti berbagai inovasi yang diusulkan untuk mendukung pemadaman, yang penggunaannya perlu dinilai secara ilmiah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Penanganan lahan gambut menjadi perhatian tersendiri karena api dapat bertahan di lapisan bawah permukaan dan kembali muncul meskipun bagian atasnya terlihat telah padam. Upaya jangka panjang, termasuk menjaga kelembapan lahan dan mengoptimalkan pembasahan gambut, diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Koordinasi dengan instansi yang menangani restorasi gambut dan mangrove juga diperlukan agar langkah pemadaman darurat disertai upaya pemulihan dan pencegahan.
Titik Api Masih Terlihat di Ogan Komering Ilir
Setelah rapat koordinasi, Kristomei bersama Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani meninjau kondisi karhutla menggunakan helikopter, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam peninjauan tersebut, kepulan asap dan titik api masih terlihat di sejumlah lokasi. Kondisi itu menunjukkan perlunya pemantauan dan penanganan berkelanjutan, terutama di wilayah yang masih mengalami kebakaran.
Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari petugas pemadam, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, hingga masyarakat. Pencegahan pembakaran lahan dan pelaporan dini ketika ditemukan titik api juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko meluasnya kebakaran.
Pengawasan Kawasan Perlu Diperkuat
Temuan 44 area terbakar menjadi perhatian terhadap pengawasan kawasan hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab setiap kebakaran dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
Hasil penyelidikan nantinya juga penting untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak sesuai bukti yang ditemukan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, upaya pencegahan perlu berjalan bersamaan dengan pemadaman. Pengawasan kawasan rawan, kesiapsiagaan personel, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran serta dampak asap bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: BNPB mengidentifikasi 44 area hutan dan perkebunan yang terbakar di Sumatera Selatan dan meminta dugaan pelanggaran ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. Temuan tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan individu atau perusahaan tertentu. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui pemeriksaan serta proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

COMMENTS