Instagram Indrakenz
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dipastikan dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Senin (5/10/2026). Menurut Agus, proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz dinilai tidak sesuai.
Remisi Indra Kenz Akan Diaudit
Agus mengatakan pihaknya telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan audit terhadap proses pemberian remisi tersebut.
Audit dilakukan untuk memastikan apakah pemberian remisi kepada Indra Kenz telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga telah melakukan evaluasi terhadap remisi yang diterima Indra Kenz, termasuk remisi karena sakit berkepanjangan.
Terkait Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong
Persoalan pembebasan bersyarat Indra Kenz muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah fasilitas yang berada di kawasan khusus dalam lingkungan lapas. Fasilitas itu antara lain bangunan yang digunakan untuk menerima kunjungan serta tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan isi kontainer tersebut disediakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari investigasi Kemenimipas terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Pembebasan Bersyarat Dimulai 24 September
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selama berstatus sebagai klien pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan menjalani pembimbingan dan pengawasan serta melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
Namun, setelah adanya temuan terkait proses remisi dan fasilitas di Lapas Cibinong, status pembebasan bersyarat tersebut direkomendasikan untuk ditarik kembali.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun
Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan investasi Binomo.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2022.
Setelah pencabutan pembebasan bersyarat dipastikan, pemerintah masih melakukan proses administratif dan pemeriksaan terkait remisi yang diterima Indra Kenz.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan media terkait perkembangan kasus Indra Kenz pada 5 Oktober 2026. Status pencabutan pembebasan bersyarat dan proses remisi disampaikan sesuai keterangan pejabat yang berwenang.
COMMENTS