
dok. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
SUMATERA UTARA, LAJUSIAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran kepolisian dan sejumlah instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026), sebanyak 36 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah di Sumatera Utara yang terindikasi menjadi titik rawan peredaran narkotika. Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 102,49 gram serta berbagai barang lain yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Penggerebekan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kristian Siagian. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026.
Sembilan Wilayah di Sumatera Utara Jadi Sasaran
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan operasi dengan menyasar sembilan wilayah di Sumatera Utara. Daerah tersebut meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Penggerebekan dilakukan secara serentak dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi. Operasi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan menyasar lokasi yang berdasarkan informasi aparat diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 451 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara beserta jajaran kepolisian resor, serta personel Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelibatan berbagai instansi tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan operasi sekaligus memperkuat upaya penindakan di wilayah yang menjadi sasaran.
Sebanyak 36 Orang Diamankan
Dari penggerebekan di sembilan wilayah tersebut, petugas mengamankan 36 orang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai hasil pendalaman.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai operasi tersebut, sebanyak 28 orang disebut sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar yang akan diproses melalui jalur hukum.
Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian aparat. Rehabilitasi bagi pengguna dan proses pidana terhadap pihak yang diduga mengedarkan narkotika merupakan dua bentuk penanganan yang berbeda.
Meski demikian, status dan tanggung jawab hukum setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap hasil operasi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan antara lokasi-lokasi yang digerebek dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi Sita Sabu dan Berbagai Barang Bukti
Dalam operasi di sembilan wilayah tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Selain narkotika, sejumlah barang lain juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.
Barang bukti yang dilaporkan meliputi 52 set alat isap atau bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah pemantik api, serta 19 unit telepon genggam.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2.435.000, dan empat senjata tajam.
Selain itu, ditemukan lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang berkaitan dengan mesin tersebut. Seluruh barang yang diamankan menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana di lokasi operasi.
Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap aktivitas yang berlangsung di lokasi-lokasi sasaran. Namun, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Operasi Berlanjut ke Sejumlah Wilayah Rawan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menyatakan bahwa penggerebekan di Sumatera Utara merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang telah dimulai sejak 9 Oktober 2026.
Operasi tersebut diarahkan pada sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai daerah Indonesia.
Dalam keterangannya, Kristian menyebut pemberantasan narkoba merupakan salah satu perhatian pemerintah dan Polri. Karena itu, aparat melanjutkan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan berdasarkan informasi dan hasil pemantauan.
Selain di Sumatera Utara, aparat juga mendalami hasil operasi pemberantasan narkoba di wilayah lain, termasuk sejumlah kawasan di Jakarta yang sebelumnya menjadi sasaran penindakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk menekan peredaran narkotika dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Kerja Sama
Pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada operasi penegakan hukum. Pengawasan lingkungan dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Di sisi lain, penanganan terhadap pengguna narkotika perlu dilakukan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan bagi orang yang memenuhi persyaratan, sedangkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika harus diproses berdasarkan bukti.
Melalui operasi gabungan dan dukungan masyarakat, aparat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus mendorong lingkungan yang lebih aman.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan mengenai operasi Bareskrim Polri di sembilan wilayah Sumatera Utara pada 11 Oktober 2026. Angka penindakan, jumlah orang yang diamankan, dan barang bukti merujuk pada laporan yang tersedia. Status hukum setiap orang tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
COMMENTS