
Adhyasta Dirgantara
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Malaysia. Pernyataan itu disampaikan ketika Nusron menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Bahlil menyampaikan tanggapannya saat berada di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (19/10/2026). Ketika ditanya mengenai kabar keberadaan Nusron di Malaysia, Bahlil menjawab, “Oh saya malah belum tahu kalau beliau di Malaysia.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Nusron merupakan kader Partai Golkar sekaligus pejabat yang keterangannya dibutuhkan penyidik KPK untuk mendalami perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementeriannya.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pertengahan Oktober. Pada Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan itu diharapkan dapat menjelaskan peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti yang relevan.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyebut telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
MAKI Mempertanyakan Perjalanan ke Malaysia
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia, ketika pemeriksaan KPK dijadwalkan.
Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi Presiden Prabowo Subianto. Menurut keterangannya, permohonan izin perjalanan diduga diajukan secara mendadak dan keberangkatan dilakukan sebelum persetujuan resmi diperoleh.
Boyamin menilai KPK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan Nusron memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga mendorong kemungkinan pemanggilan paksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, tudingan mengenai persoalan izin perjalanan tersebut merupakan pernyataan dari pihak MAKI yang perlu dibedakan dari fakta resmi yang telah dipastikan. Status persetujuan perjalanan dan alasan lengkap ketidakhadiran Nusron harus dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
KPK Pertimbangkan Langkah Berikutnya
Setelah dua kali Nusron tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, KPK menyatakan penyidik masih mengevaluasi langkah lanjutan. Salah satu opsi yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas alur perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran penting dalam dugaan pengurusan HGB dan aliran dana terkait.
Di sisi lain, beredarnya video di media sosial yang diklaim memperlihatkan Nusron ditangkap atau dijemput paksa juga telah dibantah KPK. Juru bicara lembaga tersebut menegaskan bahwa video yang beredar bukan rekaman tindakan jemput paksa oleh penyidik KPK.
Kasus HGB Masih dalam Proses Penyidikan
Perkara yang tengah didalami KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk perkara yang berhubungan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, dugaan aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan menguji informasi yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, pemanggilan Nusron perlu dilihat dalam konteks kebutuhan penyidik untuk memperjelas perkara, bukan sebagai bukti bahwa ia telah bersalah.
Publik Menunggu Kejelasan
Respons Bahlil yang mengaku belum mengetahui keberadaan Nusron di Malaysia menambah perhatian terhadap polemik ketidakhadiran menteri tersebut. Meski demikian, pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Nusron maupun menunjukkan sikap resmi Partai Golkar terhadap proses penyidikan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya, status perjalanan dinas Nusron, serta langkah yang akan diambil KPK untuk memperoleh keterangannya.
Proses hukum yang transparan dan berdasarkan bukti menjadi penting agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak-pihak yang masih berstatus saksi atau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan pernyataan Bahlil Lahadalia, informasi dari KPK, dan dugaan yang disampaikan MAKI. Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana, sedangkan dugaan mengenai izin perjalanan ke luar negeri tetap memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.
COMMENTS