Dok. Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
KBRI Singapura Tidak Menyimpan Arsip Pendidikan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di perwakilan Indonesia di Singapura.
Namun, dari penelusuran tersebut, KBRI Singapura tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran selama berada di negara tersebut.
Hal itu disampaikan Nur Aeni ketika menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai dokumen pendidikan yang tersimpan di KBRI, baik ketika Gibran mulai bersekolah maupun setelah meninggalkan Singapura.
KBRI Canberra Juga Tak Memiliki Pengajuan
Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati. Berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital, pihaknya tidak menemukan permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Yuli menjelaskan bahwa Atase Pendidikan KBRI memiliki tugas antara lain membantu kerja sama di bidang pendidikan serta memberikan layanan yang berkaitan dengan administrasi pendidikan, termasuk membantu proses verifikasi dokumen pendidikan.
Pendidikan di Singapura dan Australia Dijelaskan
Dalam persidangan, kedua Atase Pendidikan juga memberikan penjelasan mengenai institusi pendidikan yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Nur Aeni menjelaskan Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri di Yishun, Singapura, yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Singapura dan menjalankan kurikulum nasional negara tersebut.
Sementara itu, UTS Insearch di Sydney, Australia, yang kini dikenal sebagai UTS College, merupakan bagian dari riwayat pendidikan Gibran yang turut menjadi bahan penilaian dalam proses penyetaraan pendidikan di Indonesia.
Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan
Dalam persidangan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang pernah diajukan Gibran.
Menurut Gogot, permohonan penyetaraan tersebut diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen hasil belajar yang diajukan berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan dan hasil belajar. Tim penilai kemudian membandingkan hasil pendidikan tersebut dengan struktur kurikulum serta kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dari proses tersebut, Kemendikdasmen menyatakan riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah Baru
Kemendikdasmen menegaskan surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah baru oleh pemerintah Indonesia.
Surat tersebut merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan yang ditempuh melalui sistem pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Keterangan para Atase Pendidikan dan Kemendikdasmen tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Majelis hakim masih mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang diajukan para pihak dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis ulang secara independen berdasarkan keterangan dalam persidangan dan sumber resmi yang tersedia. LajuSiar.com menyajikan informasi secara faktual dan berimbang serta tidak menarik kesimpulan di luar keterangan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
COMMENTS