gambar ilustrasi
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah Amerika Serikat menahan masuk produk minyak sawit dan turunannya yang berasal dari dua perusahaan perkebunan asal Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) melalui Withhold Release Order (WRO).
Dua Perusahaan Sawit Kena WRO
Dua perusahaan yang dikenai kebijakan tersebut adalah Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan Hardaya Inti Plantation (HIP). CBP menerbitkan WRO pada 29 September 2026 dan memberlakukannya segera.
Dengan kebijakan tersebut, petugas CBP di seluruh pelabuhan masuk Amerika Serikat dapat menahan pengiriman minyak sawit serta produk turunannya yang diproduksi oleh kedua perusahaan tersebut.
AS Sebut Ada Indikasi Kerja Paksa
CBP menyatakan keputusan itu diambil setelah lembaga tersebut menemukan bukti yang dinilai memberikan alasan memadai mengenai penggunaan tenaga kerja paksa dalam proses produksi.
Dalam penilaiannya, CBP menyebut bukti yang diperiksa mencakup transkrip wawancara, slip pembayaran pekerja, informasi mengenai kuota panen, foto, laporan organisasi nonpemerintah dan lembaga pemerintah, pemberitaan media, serta penelitian akademis.
CBP menyatakan pekerja di MAR menunjukkan sembilan indikator kerja paksa yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Sementara pada HIP, CBP menyebut terdapat tujuh indikator kerja paksa.
Pengiriman Bisa Ditahan di Pelabuhan AS
WRO tersebut tidak berarti seluruh produk sawit asal Indonesia dilarang masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini secara khusus menyasar minyak sawit dan produk turunannya yang diproduksi oleh MAR dan HIP.
Pengiriman yang tercakup dalam WRO dapat ditahan ketika tiba di pelabuhan Amerika Serikat. Importir kemudian memiliki sejumlah pilihan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengekspor kembali atau memusnahkan barang yang ditahan.
Importir juga dapat mengajukan bukti untuk menunjukkan bahwa barang yang dikirim tidak diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
CBP Perketat Pengawasan Barang Kerja Paksa
Langkah terhadap dua perusahaan sawit Indonesia tersebut merupakan bagian dari kewenangan CBP berdasarkan aturan Amerika Serikat yang melarang masuknya barang yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.
Menurut data yang disampaikan CBP, setelah penerbitan dua WRO tersebut terdapat 60 WRO aktif dan delapan Findings berdasarkan ketentuan hukum Amerika Serikat terkait barang hasil kerja paksa.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pelaku industri sawit karena produk yang berasal dari perusahaan yang terkena WRO menghadapi pemeriksaan dan penahanan ketika memasuki pasar Amerika Serikat.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan informasi CBP mengenai penerbitan Withhold Release Order terhadap Mitra Aneka Rezeki dan Hardaya Inti Plantation. Pernyataan mengenai indikasi kerja paksa merupakan hasil penilaian CBP sebagaimana dijelaskan dalam WRO dan bukan putusan pengadilan terhadap perusahaan tersebut.
COMMENTS