JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi perhatian setelah Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), mengajukan gugatan terhadap ketentuan pembuktian ijazah sekolah menengah atas (SMA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa (20/10/2026). Farhan meminta agar ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat diterima sebagai alternatif dokumen untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan ini menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur dokumen bukti kelulusan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Persoalkan Ketentuan Legalisasi Ijazah
Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur persyaratan dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Farhan menilai rumusan tersebut terlalu membatasi mekanisme pembuktian kelulusan pada institusi pendidikan menengah. Menurut dia, ketentuan itu belum cukup mengakomodasi keragaman sistem pendidikan, terutama bagi orang yang menempuh jalur pendidikan internasional atau program akselerasi.
Dalam persidangan, ia menyinggung sistem pendidikan di sejumlah negara, termasuk Singapura, Australia, dan Inggris, yang memiliki jalur pendidikan berbeda dari pola pendidikan menengah konvensional.
Farhan berpendapat bahwa ijazah perguruan tinggi yang sah dan diakui negara semestinya dapat dipertimbangkan sebagai alternatif bukti administratif. Ia menggunakan argumentasi bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi secara akademis telah melewati jenjang pendidikan yang lebih rendah.
Kaitkan Gugatan dengan Hak Konstitusional
Dalam permohonannya, Farhan menghubungkan persoalan tersebut dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menilai pembatasan jenis dokumen berpotensi memengaruhi hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Menurut Farhan, apabila ijazah pendidikan tinggi yang sah tidak dapat digunakan sebagai alternatif pembuktian, calon yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi berpotensi menghadapi hambatan administratif meskipun telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Argumentasi tersebut merupakan dalil yang diajukan pemohon dan masih harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Pengajuan gugatan tidak berarti MK telah menyetujui atau mengabulkan permintaan tersebut.
Minta Aturan Dimaknai Lebih Luas
Dalam petitumnya, Farhan meminta MK menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ia mengusulkan agar ketentuan itu dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang mempunyai ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Jika permohonan tersebut dikabulkan sesuai dengan petitum, aturan pembuktian administratif dapat memiliki cakupan yang lebih luas. Namun, perubahan itu belum berlaku karena permohonan masih berada dalam proses pemeriksaan di MK.
Hakim Beri Nasihat Perbaikan Permohonan
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat mengenai penyusunan permohonan. Ia menyoroti bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, dan uraian alasan permohonan yang dinilai belum memenuhi kaidah penyusunan perkara pengujian undang-undang.
Arsul mengingatkan bahwa permohonan yang tidak disusun sesuai ketentuan dapat dinilai kabur atau tidak dapat diterima. Karena itu, pemohon perlu memperbaiki argumentasi dan struktur permohonannya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada Farhan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berdasarkan keterangan resmi MK, berkas perbaikan harus diterima paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Arsul juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu di DPR dapat menjadi ruang bagi pemohon untuk menyampaikan argumentasi hukum dan aspirasi mengenai persyaratan pencalonan.
Gugatan Belum Mengubah Syarat Pencalonan
Perkara ini perlu dibedakan dari perubahan ketentuan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 169 huruf r UU Pemilu tetap mengatur bahwa capres dan cawapres harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau pendidikan lain yang sederajat.
Adapun gugatan Farhan berfokus pada jenis dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut. Ia meminta agar ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat diterima sebagai alternatif dalam proses administrasi pencalonan.
Dengan demikian, perkara ini tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi syarat pendidikan minimum. Persoalan yang sedang dimintakan penilaian kepada MK adalah apakah mekanisme pembuktiannya perlu diperluas.
Menunggu Proses Pemeriksaan MK
Setelah menerima nasihat hakim, pemohon perlu menyampaikan perbaikan permohonan sesuai tenggat yang ditetapkan. Tahapan berikutnya bergantung pada kelengkapan berkas dan proses pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
Putusan nantinya akan menentukan apakah argumentasi pemohon dapat diterima dan apakah ketentuan yang diuji bertentangan dengan konstitusi. Sebelum ada putusan, aturan yang berlaku tidak dapat dianggap telah berubah hanya karena gugatan diajukan.
Perkara ini menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai persyaratan administratif pemilu, pengakuan terhadap jalur pendidikan yang beragam, serta keseimbangan antara kepastian dokumen dan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Catatan Redaksi: Gugatan Farhan Hilmy terhadap Pasal 227 huruf l UU Pemilu masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Permintaan agar ijazah perguruan tinggi dapat digunakan sebagai alternatif bukti kelulusan SMA merupakan dalil pemohon, bukan putusan MK. Syarat pendidikan minimum bagi capres dan cawapres tetap mengacu pada ketentuan UU Pemilu yang berlaku sampai ada perubahan hukum yang sah.

COMMENTS