Tribunnews.com/Reynas Abdila
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki jalur hukum baru setelah sejumlah pihak melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Sabtu (3/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pelapor Sebut Baru Sekarang Bisa Membawa Kasus ke Polisi
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah lama memiliki perhatian terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran. Namun, laporan pidana baru ditempuh setelah mereka menilai ada dasar yang dapat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Menurut Khozinudin, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke kepolisian karena penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana terkait penerbitan maupun penggunaan dokumen.
Ia menyebut pemeriksaan dapat diarahkan kepada pihak yang menerbitkan dokumen maupun pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Tak Percaya Penanganan di Era Pimpinan Polri Sebelumnya
Dalam penjelasan mengenai alasan laporan tersebut baru diajukan, pihak pelapor juga menyinggung kepercayaan terhadap institusi kepolisian pada kepemimpinan sebelumnya.
Pelapor menyatakan memilih menempuh jalur hukum sekarang karena ingin dugaan persoalan dokumen tersebut diperiksa melalui mekanisme penyidikan pidana secara lebih mendalam.
Langkah tersebut dilakukan ketika proses sengketa mengenai persyaratan pendidikan Gibran juga tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen Penyetaraan Dipersoalkan
Dokumen yang menjadi salah satu dasar laporan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Pihak pelapor mempertanyakan sejumlah keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Khozinudin mengatakan penyidik nantinya yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses penerbitan maupun isi dokumen tersebut.
Dengan demikian, laporan tersebut belum berarti bahwa dokumen yang dipersoalkan telah dinyatakan palsu. Dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara Gibran Juga Bergulir di MK
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga sedang diperiksa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan terkait dokumen pendidikan, aturan pencalonan, serta proses pemeriksaan dokumen Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, misalnya, memberikan keterangan mengenai proses penelitian dokumen persyaratan calon yang dilakukan KPU saat pencalonan Gibran.
Pelapor Ingin Pemeriksaan Dilakukan Polisi
Khozinudin mengatakan jalur kepolisian dipilih agar dugaan pemalsuan atau keterangan yang dinilai tidak benar dalam dokumen dapat ditelusuri menggunakan mekanisme pidana.
Pihaknya berharap penyidik dapat meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen maupun penggunaannya dalam proses pencalonan.
Laporan tersebut kini menjadi bagian baru dari rangkaian polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, proses pemeriksaan di MK tetap berjalan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Catatan Redaksi: Laporan polisi dalam perkara ini merupakan langkah hukum dari pihak pelapor dan belum membuktikan adanya tindak pidana. LajuSiar menggunakan istilah “dugaan” karena substansi laporan masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum yang berlaku.
COMMENTS