Ahli Pihak Terkait Dicoret dari Keterangan Lisan Usai Sebut Sidang MK Ilegal

Ahli pihak terkait Muhammad Rullyandi tak diizinkan memberi keterangan lisan setelah diminta klarifikasi soal pernyataan sidang MK ilegal.

Ibriza/Tribunnews

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengizinkan Muhammad Rullyandi memberikan keterangan secara lisan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan tersebut diambil setelah Rullyandi, yang diajukan sebagai ahli oleh Pihak Terkait, diminta menjelaskan pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal serta Ketua MK ilegal.

Hakim Minta Rullyandi Beri Klarifikasi

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, yakni Muhammad Rullyandi dan Ina Setiawati.

Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya dalam tayangan televisi yang sebelumnya ia sampaikan bersama pakar hukum Refly Harun.

Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia hadir sebagai ahli dalam perkara yang sebelumnya disebutnya sebagai persidangan ilegal.

Menurut Arsul, sikap tersebut perlu dijelaskan karena Rullyandi kini hadir untuk memberikan keahlian dalam proses persidangan yang pernah dikritiknya.

Diminta Mencabut Pernyataan

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal tersebut jika ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kritik terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengaitkan pernyataan mengenai Ketua MK dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurut pandangannya berkaitan dengan dasar pemilihan Ketua MK.

Setelah diminta majelis hakim, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal tersebut di ruang sidang.

Namun, Rullyandi menyebut pencabutan itu dilakukan dalam kondisi tertekan dan menyatakan tetap ingin menyampaikan pandangan hukumnya mengenai perkara tersebut.

MK Hanya Terima Keterangan Tertulis

Setelah mendengarkan penjelasan Rullyandi, majelis hakim kemudian menskors persidangan untuk bermusyawarah.

Sidang kembali dibuka setelah majelis mengambil keputusan. Saldi Isra menyampaikan bahwa MK hanya menerima keterangan tertulis yang telah disampaikan Rullyandi.

Rullyandi tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tersebut. Hakim juga meminta Rullyandi tidak lagi memberikan pernyataan dalam persidangan dan mempersilakannya meninggalkan ruang sidang.

Rullyandi menerima keputusan tersebut dan kemudian meninggalkan ruang persidangan.

Sidang Membahas Syarat Pendidikan Gibran

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam proses persidangan, MK memeriksa keterangan dari para pihak, ahli, dan saksi yang diajukan untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Pada 1 Oktober 2026, agenda persidangan mencakup pemeriksaan saksi dan ahli dari Termohon serta Pihak Terkait. Sebelumnya, pemohon juga telah menghadirkan ahli dan saksi dalam tahap pembuktian.

MK selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan selama proses pemeriksaan perkara sebelum mengambil keputusan.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan laporan mengenai jalannya persidangan MK pada 1 Oktober 2026. Pernyataan mengenai persidangan dan Ketua MK yang disebut “ilegal” merupakan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Muhammad Rullyandi dan telah menjadi objek klarifikasi dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum dari LajuSiar.com.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Ahli Pihak Terkait Dicoret dari Keterangan Lisan Usai Sebut Sidang MK Ilegal
Ahli Pihak Terkait Dicoret dari Keterangan Lisan Usai Sebut Sidang MK Ilegal
Ahli pihak terkait Muhammad Rullyandi tak diizinkan memberi keterangan lisan setelah diminta klarifikasi soal pernyataan sidang MK ilegal.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjC3seVaRe-pVB9KDdqT9MHKP-CiPtWdc86LrTt0b-3-OQa6QC36qZN-FEuztPkUmrmDo_pqm4wGnrIEG0nfklKWyjxir3OYKTHfERntGU77y9k4LLAqVSvQXGc97UjaOvxs9Tr2-BI8uKgFu8E7cL7CCQzTtf20aaiI70mKH73fEmTCAkCm1NNk9ZM8rU=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjC3seVaRe-pVB9KDdqT9MHKP-CiPtWdc86LrTt0b-3-OQa6QC36qZN-FEuztPkUmrmDo_pqm4wGnrIEG0nfklKWyjxir3OYKTHfERntGU77y9k4LLAqVSvQXGc97UjaOvxs9Tr2-BI8uKgFu8E7cL7CCQzTtf20aaiI70mKH73fEmTCAkCm1NNk9ZM8rU=s72-w640-c-h360
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/ahli-pihak-terkait-tak-diizinkan-beri-keterangan-lisan-di-mk.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/ahli-pihak-terkait-tak-diizinkan-beri-keterangan-lisan-di-mk.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content