Yusril: RI Hormati Keputusan Filipina Beri Pengampunan Mutlak kepada Mary Jane

Yusril menyatakan RI menghormati pengampunan mutlak Filipina kepada Mary Jane Veloso karena tanggung jawab pembinaannya telah dialihkan.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, mantan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan kepada negara asalnya.

Tanggung Jawab Mary Jane Beralih ke Filipina

Yusril menjelaskan bahwa pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina mengenai pemindahan narapidana.

Menurut Yusril, kesepakatan kedua negara bersifat timbal balik atau resiprokal. Setelah seorang narapidana dipindahkan ke negara asalnya, tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana tersebut beralih kepada pemerintah negara penerima.

Karena itu, setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, pemerintah negara tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terhadap pelaksanaan hukumannya, termasuk pemberian pengampunan.

Berlaku Juga bagi WNI di Filipina

Yusril mengatakan mekanisme serupa juga dapat berlaku apabila pada masa mendatang terdapat warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina kemudian dipindahkan ke Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembinaan akan beralih kepada pemerintah Indonesia. Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk memberikan grasi atau kebijakan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengampunan terhadap Mary Jane merupakan bagian dari konsekuensi kesepakatan pemindahan narapidana yang telah dibuat oleh kedua negara.

Mary Jane Mendapat Pengampunan Mutlak

Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam perkara penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Setelah menjalani hukuman di Indonesia selama bertahun-tahun, Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Mary Jane kemudian menjalani hukuman di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.

Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane. Setelah keputusan tersebut, Mary Jane resmi bebas dari penjara di Filipina.

Indonesia Hormati Keputusan Filipina

Yusril menegaskan pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan menghormati kewenangan pemerintah Filipina sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina sebelumnya dituangkan melalui pengaturan praktis yang ditandatangani pada Desember 2024. Pengaturan tersebut mencakup pelaksanaan hukuman di negara asal, penghormatan terhadap kedaulatan hukum, larangan masuk kembali ke Indonesia, serta akses informasi mengenai pelaksanaan hukuman.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai keputusan Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso. Informasi mengenai proses pemindahan dan pelaksanaan hukuman Mary Jane disajikan berdasarkan kesepakatan serta keterangan pemerintah kedua negara.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Yusril: RI Hormati Keputusan Filipina Beri Pengampunan Mutlak kepada Mary Jane
Yusril: RI Hormati Keputusan Filipina Beri Pengampunan Mutlak kepada Mary Jane
Yusril menyatakan RI menghormati pengampunan mutlak Filipina kepada Mary Jane Veloso karena tanggung jawab pembinaannya telah dialihkan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9VbS0IrwTbd5M99Y7Ka3YTAX7uOpBcFT0ejHSloPU62u4QETqZ_vH9oZmIpgo7ol38aAaqnWQHP4jUUcAeVnhuP_98HjJathDGQxeOSitwKQ4QJy7Xg2aA7hV9Hl23VMCC6i8nENNGpzlr-C7RQaRbW0dPz44KFsS01_HMNY-w3ZFJcu0T-B71C79bWQ=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9VbS0IrwTbd5M99Y7Ka3YTAX7uOpBcFT0ejHSloPU62u4QETqZ_vH9oZmIpgo7ol38aAaqnWQHP4jUUcAeVnhuP_98HjJathDGQxeOSitwKQ4QJy7Xg2aA7hV9Hl23VMCC6i8nENNGpzlr-C7RQaRbW0dPz44KFsS01_HMNY-w3ZFJcu0T-B71C79bWQ=s72-w640-c-h426
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/yusril-ri-hormati-keputusan-filipina-mary-jane.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/yusril-ri-hormati-keputusan-filipina-mary-jane.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content