KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, mantan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan kepada negara asalnya.
Tanggung Jawab Mary Jane Beralih ke Filipina
Yusril menjelaskan bahwa pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina mengenai pemindahan narapidana.
Menurut Yusril, kesepakatan kedua negara bersifat timbal balik atau resiprokal. Setelah seorang narapidana dipindahkan ke negara asalnya, tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana tersebut beralih kepada pemerintah negara penerima.
Karena itu, setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, pemerintah negara tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terhadap pelaksanaan hukumannya, termasuk pemberian pengampunan.
Berlaku Juga bagi WNI di Filipina
Yusril mengatakan mekanisme serupa juga dapat berlaku apabila pada masa mendatang terdapat warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina kemudian dipindahkan ke Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembinaan akan beralih kepada pemerintah Indonesia. Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk memberikan grasi atau kebijakan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengampunan terhadap Mary Jane merupakan bagian dari konsekuensi kesepakatan pemindahan narapidana yang telah dibuat oleh kedua negara.
Mary Jane Mendapat Pengampunan Mutlak
Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam perkara penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Setelah menjalani hukuman di Indonesia selama bertahun-tahun, Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Mary Jane kemudian menjalani hukuman di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane. Setelah keputusan tersebut, Mary Jane resmi bebas dari penjara di Filipina.
Indonesia Hormati Keputusan Filipina
Yusril menegaskan pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan menghormati kewenangan pemerintah Filipina sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina sebelumnya dituangkan melalui pengaturan praktis yang ditandatangani pada Desember 2024. Pengaturan tersebut mencakup pelaksanaan hukuman di negara asal, penghormatan terhadap kedaulatan hukum, larangan masuk kembali ke Indonesia, serta akses informasi mengenai pelaksanaan hukuman.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai keputusan Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso. Informasi mengenai proses pemindahan dan pelaksanaan hukuman Mary Jane disajikan berdasarkan kesepakatan serta keterangan pemerintah kedua negara.
COMMENTS