KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Meski kewajiban tersebut telah lunas, pemerintah memastikan proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pelunasan utang kepada BI merupakan kewajiban pemerintah yang berbeda dengan hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
Utang Pemerintah kepada BI Telah Lunas
Suahasil menyampaikan bahwa pembayaran utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun telah diselesaikan pada Agustus 2026.
Pembayaran tersebut berkaitan dengan obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan pada 1997-1998. Pelunasan terakhir dilakukan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.
Dengan selesainya pembayaran tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi terkait penanganan krisis tersebut dinyatakan telah berakhir.
Hak Tagih terhadap Debitur Tetap Ada
Meski utang kepada BI sudah lunas, Suahasil menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI.
Menurut dia, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang kewajibannya berada dalam penguasaan negara setelah proses penanganan dan rekapitalisasi perbankan pada masa krisis.
Karena itu, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap obligor maupun debitur yang masih mempunyai kewajiban kepada negara.
Dua Persoalan yang Berbeda
Suahasil menekankan bahwa pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak sama dengan penyelesaian seluruh kewajiban obligor dan debitur BLBI.
Utang Rp218,3 triliun merupakan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas penerbitan obligasi dalam penanganan krisis. Sementara itu, hak tagih terhadap obligor dan debitur merupakan kewajiban pihak-pihak tersebut kepada negara yang proses penagihannya masih berlangsung.
Dengan demikian, berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak berarti negara menghentikan upaya memperoleh kembali hak tagih dari pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban.
Bagian dari Penyelesaian Krisis 1997-1998
Pemerintah menyebut pelunasan obligasi tersebut sebagai bagian dari rangkaian panjang penyelesaian kewajiban yang muncul setelah krisis keuangan 1997-1998.
Suahasil menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut juga menjadi pembelajaran bagi pengelolaan perekonomian dan kebijakan makroekonomi Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI sebagai bagian dari upaya menyelesaikan hak negara yang masih tercatat.
Catatan Redaksi: Pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun merupakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI. Hal tersebut berbeda dengan proses penagihan kewajiban obligor dan debitur BLBI yang masih menjadi hak tagih negara.
COMMENTS