(KOMPAS.com/Cita Auliana).(CIT)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Uang kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian masyarakat serta kolektor uang.
Uang tersebut dianggap menarik karena mencantumkan tanda tangan Purbaya saat menjabat Menteri Keuangan dan Perry ketika masih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pergantian kedua pejabat itu membuat sebagian masyarakat mulai memburu lembaran rupiah tersebut untuk dikoleksi.
Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry
Uang yang menjadi sorotan merupakan Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026.
Pencantuman tanda tangan pada uang rupiah kertas mengikuti ketentuan yang mewajibkan adanya tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili Gubernur Bank Indonesia yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Karena itu, keberadaan tanda tangan Purbaya dan Perry pada uang yang diproduksi saat keduanya masih menjabat bukan merupakan kesalahan administratif.
BI: Uang Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah dicetak dan diedarkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menolak uang tersebut ketika menerimanya dalam transaksi sehari-hari.
Nilai Rupiah Tetap Sesuai Nominal
BI juga menjelaskan bahwa perhatian kolektor terhadap uang bertanda tangan pejabat tertentu merupakan bagian dari fenomena numismatik.
Dalam dunia koleksi uang, seseorang dapat tertarik pada berbagai aspek, seperti tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri, kondisi fisik, maupun tanda tangan pejabat yang tercantum pada uang.
Namun, BI mengingatkan bahwa minat kolektor tidak otomatis mengubah nilai resmi uang tersebut. Selama masih berlaku, uang pecahan Rp100.000 tetap memiliki nilai dan fungsi sesuai nominalnya.
Harga jual di pasar koleksi dapat berbeda apabila terdapat permintaan khusus, tetapi nilai tambahan tersebut bukan jaminan dan tidak ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Cetakan Berikutnya Akan Menyesuaikan Pejabat Baru
BI menyatakan uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat saat proses pencetakan.
Artinya, kombinasi tanda tangan pada uang rupiah dapat berubah mengikuti pergantian pejabat dan tahapan pengelolaan uang rupiah yang berlaku.
Catatan Redaksi: Uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Nilai koleksi yang mungkin muncul di pasar ditentukan oleh minat dan kesepakatan kolektor, bukan oleh perubahan nominal resmi uang tersebut.
COMMENTS