Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Diburu, BI Jelaskan Fenomena Numismatik

Uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry diburu kolektor. BI menyebutnya fenomena numismatik dan menegaskan nilainya tetap sah.

gambar ilustrasi

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Uang kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian masyarakat. Sebagian warga bahkan memburu uang tersebut untuk disimpan sebagai koleksi setelah kedua pejabat itu tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) menyebut aktivitas masyarakat yang mengoleksi uang berdasarkan tanda tangan pejabat, tahun cetak, desain, maupun nomor seri sebagai bagian dari numismatik.

Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Diburu Kolektor

Uang yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan pecahan Rp100.000 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dengan tahun cetak 2026.

Pada lembaran uang itu tercantum tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia ketika proses penetapan serta pencetakan uang dilakukan.

Perhatian masyarakat meningkat setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI.

Kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut kemudian dianggap menarik oleh sebagian penggemar uang kuno dan kolektor mata uang.

BI Sebut Fenomena Numismatik

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat mengoleksi uang berdasarkan karakteristik tertentu merupakan fenomena numismatik.

Menurut Ricky, kolektor dapat memiliki berbagai pertimbangan ketika mengumpulkan uang rupiah, mulai dari tanda tangan pejabat, tahun emisi, tahun cetak, desain, hingga nomor seri.

“Ini yang disebut dengan numismatik. Numismatik ini adalah bahwa masyarakat itu memiliki minat untuk mengoleksi uang rupiah, macam-macam koleksinya,” ujar Ricky dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (23/9/2026).

Ia menambahkan, BI menghargai minat masyarakat yang menjadikan uang rupiah sebagai barang koleksi.

BI Tegaskan Nilai Uang Tetap Sesuai Nominal

Meskipun menjadi incaran kolektor, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang masih berlaku tetap memiliki nilai sesuai nominal yang tercantum.

Artinya, uang pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap bernilai Rp100.000 serta dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran.

“Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Ricky.

Pergantian pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang juga tidak otomatis mengubah status hukum maupun nilai nominal uang tersebut.

Apakah Uang Tersebut Otomatis Langka?

Perbincangan di media sosial membuat sebagian masyarakat menganggap uang bertanda tangan Purbaya dan Perry sebagai uang langka. Namun, anggapan tersebut perlu disikapi secara hati-hati.

Ketertarikan kolektor terhadap sebuah uang tidak selalu berarti bahwa uang tersebut memiliki jumlah peredaran yang terbatas. Kelangkaan dalam dunia numismatik dapat dipengaruhi oleh jumlah cetakan, kondisi fisik, nomor seri, variasi tertentu, serta tingkat permintaan kolektor.

Karena itu, uang dengan tanda tangan pejabat tertentu tidak otomatis memiliki harga jual lebih tinggi dari nilai nominalnya.

Nilai Koleksi Berbeda dengan Nilai Pembayaran

Apabila terdapat pihak yang bersedia membeli uang tersebut dengan harga di atas nominal, transaksi itu termasuk dalam pasar koleksi dan tidak sama dengan nilai resmi uang sebagai alat pembayaran.

Harga koleksi dapat terbentuk berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Bank Indonesia tidak menetapkan atau menjamin bahwa uang bertanda tangan Purbaya dan Perry memiliki harga tertentu di pasar numismatik.

Masyarakat yang menemukan uang tersebut dapat memilih menyimpannya sebagai koleksi atau tetap menggunakannya untuk transaksi sesuai nilai nominal yang berlaku.

Catatan Redaksi: Uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran. Nilai koleksi di pasar numismatik dapat berbeda dari nilai nominal dan tidak dijamin oleh Bank Indonesia.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Diburu, BI Jelaskan Fenomena Numismatik
Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Diburu, BI Jelaskan Fenomena Numismatik
Uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry diburu kolektor. BI menyebutnya fenomena numismatik dan menegaskan nilainya tetap sah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjramHq1bl5nsbxa2t_FYYS66Fwo3Ep8NLWPxUAPYqJrgfPdo6d0puZ0HbllBpwOoZzk8WSIUeExqknbZVrhzZ5fJfsV6qBeFaFEuy8xa_SwED4XoMYrAwR83VugfqO4if9puZLOtLKZAl5RwWFozxOfSfqcbqaKKz5n6mZYyAJ39Mopy7HpICJhUVdNrU=w640-h350
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjramHq1bl5nsbxa2t_FYYS66Fwo3Ep8NLWPxUAPYqJrgfPdo6d0puZ0HbllBpwOoZzk8WSIUeExqknbZVrhzZ5fJfsV6qBeFaFEuy8xa_SwED4XoMYrAwR83VugfqO4if9puZLOtLKZAl5RwWFozxOfSfqcbqaKKz5n6mZYyAJ39Mopy7HpICJhUVdNrU=s72-w640-c-h350
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/uang-bertanda-tangan-purbaya-perry-diburu-bi-jelaskan-numismatik.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/uang-bertanda-tangan-purbaya-perry-diburu-bi-jelaskan-numismatik.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content