| Tribunnews/Fersianus |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menyoroti persoalan transaksi judi online (judol). Anggota DPR menyatakan transaksi yang berkaitan dengan judi online berpeluang masuk dalam kategori yang dapat ditelusuri melalui ketentuan perbankan dalam regulasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas dorongan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar praktik judi online mendapat perhatian lebih serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Transaksi Judol Jadi Perhatian
Anggota DPR menilai aktivitas judi online meninggalkan jejak transaksi keuangan yang dapat ditelusuri. Karena itu, aspek aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dan memberantas praktik perjudian daring.
Transaksi melalui rekening perbankan maupun sarana pembayaran lainnya dapat menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum ketika melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang atau kejahatan terkait.
Namun, penerapan ketentuan tersebut nantinya tetap harus mengacu pada rumusan pasal dalam RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Respons atas Dorongan Mahfud MD
Mahfud MD sebelumnya mendorong agar judi online dapat menjadi bagian yang diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, besarnya nilai perputaran dana dalam praktik judi online membuat persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui pemblokiran maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan.
Penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memutus aliran keuntungan dari aktivitas ilegal.
DPR kemudian memberikan respons bahwa transaksi judi online pada dasarnya dapat ditelusuri melalui sistem keuangan apabila memenuhi unsur dan kategori yang diatur dalam ketentuan hukum.
RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset hingga kini masih menjadi bagian dari agenda pembahasan legislasi. Substansi aturan tersebut mencakup mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan proses yang berlaku.
Masuknya isu judi online dalam pembahasan menjadi perhatian karena pemberantasan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku, tetapi juga aliran dana dan aset yang diperoleh dari aktivitas perjudian.
Pembahasan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana transaksi judi online dapat ditempatkan dalam cakupan regulasi. DPR dan pemerintah diharapkan dapat merumuskan aturan yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
COMMENTS