Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons putusan banding dalam perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Militer di Jakarta.
TAUD mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah terhadap pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan banding yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari lembaga pengawas dan penyelenggara kekuasaan kehakiman.
Minta Pimpinan Dinonaktifkan
TAUD meminta MA dan KY mempertimbangkan penonaktifan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Menurut TAUD, langkah tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap perkara terkait dapat berjalan secara objektif.
TAUD juga mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk keputusan yang telah diambil pada tingkat pengadilan sebelumnya.
MA dan KY Didorong Turun Tangan
Desakan kepada MA dan KY tersebut menjadi bagian dari respons TAUD terhadap putusan banding.
TAUD berharap lembaga yang berwenang dapat memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, profesionalitas, dan keadilan.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian dan tuntutan TAUD kepada lembaga terkait untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
COMMENTS