Sekretariat Presiden
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah menyetujui tambahan dana sebesar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap pada Oktober dan November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun dilakukan pada Oktober, sedangkan Rp10 triliun sisanya dicairkan pada November.
Dana Tambahan di Luar Anggaran PBI
Suahasil menjelaskan tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tambahan anggaran itu disiapkan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan, termasuk mendukung pembayaran manfaat pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan Suahasil setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Arus Kas BPJS Kesehatan Mengalami Selisih
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sekitar 285 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, tingkat keaktifan peserta mencapai 80,6 persen.
Hingga saat ini, iuran yang berhasil dihimpun BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp118 triliun. Sementara itu, manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Kondisi tersebut menimbulkan selisih arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Prihati mengatakan tambahan dana dari pemerintah dibutuhkan untuk membantu menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.
Pemerintah Dorong Peserta Aktif Membayar Iuran
Selain memberikan tambahan dana, pemerintah juga mendorong peningkatan pengumpulan iuran dari peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai tingkat kepesertaan aktif perlu terus diperbaiki agar pembiayaan program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga meminta ketepatan sasaran penerima bantuan iuran diperbaiki dengan mengacu pada data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah.
Prihati sebelumnya mengungkapkan sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif membayar iuran. Jika seluruh peserta tersebut kembali aktif, potensi penerimaan dengan menggunakan besaran iuran kelas III diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan.
Tambahan Dana Tidak Berarti Kenaikan Iuran
Tambahan Rp20 triliun tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana itu berbeda dengan anggaran pemerintah untuk membayar iuran peserta PBI.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tambahan dana tersebut telah disiapkan dalam APBN 2026, tetapi pencairannya menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar penyaluran.
Catatan Redaksi: Tambahan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan merupakan dana APBN yang akan dicairkan bertahap pada Oktober dan November 2026. Angka kepesertaan, penerimaan iuran, dan pembayaran manfaat merupakan data yang disampaikan pemerintah dan BPJS Kesehatan pada 28 September 2026 dan dapat berubah mengikuti perkembangan terbaru.
COMMENTS