Tribun Jogja/Hanif Suryo
YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan tarif di kawasan Alun-Alun Kidul atau Alkid Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan pungutan liar terhadap pelaku usaha food truck yang videonya viral di media sosial.
Sultan HB X menyoroti apakah juru parkir memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran biaya kepada pelaku usaha yang menggunakan area di kawasan wisata tersebut.
Kewenangan Penetapan Tarif Dipertanyakan
Persoalan ini menjadi perhatian setelah pemilik food truck mengaku diminta membayar biaya hingga Rp1 juta per hari untuk berjualan di Alkid. Sebelumnya, nominal yang disebutkan bahkan mencapai Rp2,5 juta per hari sebelum dilakukan negosiasi.
Selain biaya penggunaan area, pelaku usaha juga mengaku mendapat permintaan menyediakan konsumsi serta membayar kebutuhan listrik selama berjualan.
Keluhan tersebut kemudian memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Yogyakarta, aparat kepolisian, dan Keraton Yogyakarta.
Keraton Soroti Tata Kelola Alkid
Keraton Yogyakarta menegaskan bahwa dugaan permintaan pembayaran tersebut bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi Keraton.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan izin parkir untuk truk di kawasan tersebut. Dishub menyebut izin parkir yang diterbitkan hanya mencakup kendaraan seperti sepeda motor dan mobil.
Kasus ini turut mendorong evaluasi terhadap tata kelola kawasan Alkid, khususnya mengenai kewenangan pengelola, dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban dana.
Penanganan Diserahkan kepada Pemerintah dan Aparat
Keraton Yogyakarta sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, hingga Polda DIY untuk menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut.
Keraton menegaskan bahwa penertiban dan penindakan berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota bersama aparat penegak hukum.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap laporan dugaan pungutan liar serta informasi mengenai keterlibatan oknum tertentu.
Catatan Redaksi: Dugaan pungutan liar dalam artikel ini masih merupakan informasi yang sedang ditelusuri oleh pihak berwenang. Penyebutan pihak-pihak terkait tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
COMMENTS