Tribunnews/Fahmi Ramadhan
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo kini menjalani sidang setelah sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum terkait sejumlah pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.
Sidang pada Kamis (24/9/2026) beragendakan pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak Roy Suryo terhadap dakwaan jaksa. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena menilai surat dakwaan memiliki sejumlah kekurangan secara formil maupun materiil.
Roy Suryo Persoalkan Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh jaksa masih tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka juga menyebut uraian dakwaan rancu sehingga menyulitkan terdakwa memahami secara tepat perbuatan yang didakwakan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel. Menurut mereka, kondisi tersebut berpengaruh terhadap hak Roy Suryo untuk memperoleh proses persidangan yang jelas dan adil.
Kubu Roy juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum apabila keberatan yang mereka ajukan diterima.
Roy Didakwa dengan Beberapa Pasal
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan dakwaan berlapis. Salah satu dakwaan berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai fitnah, sementara dakwaan lainnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa mendakwa Roy terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan melalui berbagai materi dan unggahan. Perkara tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Roy Suryo sebelumnya telah menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia juga tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Perkara Masuk Tahap Pembuktian di Pengadilan
Perlu dibedakan antara pokok perkara pidana yang sedang diperiksa dan persoalan keaslian dokumen yang menjadi bagian dari polemik publik. Pengadilan dalam perkara Roy Suryo akan menilai dakwaan, bukti, serta keterangan para pihak sesuai hukum acara pidana.
Dengan demikian, proses persidangan tidak serta-merta berarti bahwa seluruh tudingan atau bantahan mengenai ijazah Jokowi telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo akan bergantung pada pembuktian dalam persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Eksepsi Menjadi Tahap Awal Persidangan
Sidang eksepsi merupakan salah satu tahapan awal setelah pembacaan surat dakwaan. Setelah mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan tanggapan jaksa dan kemudian menentukan langkah persidangan berikutnya.
Jika keberatan tidak diterima, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Pada tahap tersebut, keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta keterangan terdakwa akan diperiksa sesuai ketentuan hukum acara.
Perkara Roy Suryo ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam polemik panjang mengenai ijazah Jokowi yang sebelumnya telah berlangsung di ruang publik dan kini sebagian aspeknya masuk ke proses hukum di pengadilan.
Catatan Redaksi: Roy Suryo dalam perkara ini berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah oleh pengadilan. Seluruh tuduhan dalam surat dakwaan merupakan bagian dari proses penuntutan dan masih harus dibuktikan melalui persidangan.
COMMENTS