KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro (Febrianto Adi Saputro)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu (30/9/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Dalam agenda persidangan, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi. Mereka adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha.
Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat saksi lain yang sebelumnya direncanakan hadir, tetapi tidak dapat datang. MK tidak memperbolehkan saksi yang berhalangan hadir digantikan oleh saksi baru dalam tahap tersebut.
Meski demikian, keterangan tertulis dari saksi yang tidak hadir masih dapat diserahkan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara persidangan.
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan dalam proses pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
KPU Sebelumnya Berikan Jawaban
Sebelum memasuki tahap pembuktian, MK telah menggelar pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
KPU dalam keterangannya berpandangan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.
Proses Persidangan Masih Berjalan
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK masih akan memeriksa keterangan para saksi dan ahli serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalil mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran menjadi bagian dari materi yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Putusan mengenai perkara tersebut belum ditetapkan dalam tahap ini.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan persidangan Mahkamah Konstitusi pada 30 September 2026 terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalil para pemohon dan keterangan para pihak dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau kesimpulan akhir MK.
COMMENTS