Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian

Sidang MK soal syarat pendidikan Gibran memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan.

KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro (Febrianto Adi Saputro)

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu (30/9/2026).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Dalam agenda persidangan, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi. Mereka adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha.

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat saksi lain yang sebelumnya direncanakan hadir, tetapi tidak dapat datang. MK tidak memperbolehkan saksi yang berhalangan hadir digantikan oleh saksi baru dalam tahap tersebut.

Meski demikian, keterangan tertulis dari saksi yang tidak hadir masih dapat diserahkan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara persidangan.

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan dalam proses pencalonan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

KPU Sebelumnya Berikan Jawaban

Sebelum memasuki tahap pembuktian, MK telah menggelar pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

KPU dalam keterangannya berpandangan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.

Proses Persidangan Masih Berjalan

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK masih akan memeriksa keterangan para saksi dan ahli serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalil mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran menjadi bagian dari materi yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Putusan mengenai perkara tersebut belum ditetapkan dalam tahap ini.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan persidangan Mahkamah Konstitusi pada 30 September 2026 terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalil para pemohon dan keterangan para pihak dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau kesimpulan akhir MK.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian
Sidang MK soal syarat pendidikan Gibran memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhcZwQ4L1zRzfEwS7jOmnPnqXGNka02QUKq598hVmgDTYIaoYzG6eRDqxDOmdjXRlWPFHKqURjt0TGBG9yMvBxzPPYHG0zO3Zr7GHeccdrn-ZaqFZZV-phjXAO16BRYkgdVlKkpHQatu_gcj_gTliQ9FerTNPk70VFeCkE8Nv5Pe44p5CH07dBH0fVTGzk=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhcZwQ4L1zRzfEwS7jOmnPnqXGNka02QUKq598hVmgDTYIaoYzG6eRDqxDOmdjXRlWPFHKqURjt0TGBG9yMvBxzPPYHG0zO3Zr7GHeccdrn-ZaqFZZV-phjXAO16BRYkgdVlKkpHQatu_gcj_gTliQ9FerTNPk70VFeCkE8Nv5Pe44p5CH07dBH0fVTGzk=s72-w640-c-h426
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/sidang-mk-syarat-pendidikan-gibran-tahap-pembuktian.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/sidang-mk-syarat-pendidikan-gibran-tahap-pembuktian.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content