dok. Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan pihak pemohon turut menyinggung putusan MK ketika Mahfud MD masih menjabat sebagai Ketua MK. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Saksi Jelaskan Proses Verifikasi
Salah satu saksi yang dihadirkan pemohon adalah mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha. Dalam keterangannya, Putu menjelaskan mekanisme penerimaan dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon dalam proses pencalonan.
Menurut Putu, diterimanya dokumen ketika pendaftaran tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan calon telah dinyatakan terpenuhi. Dokumen yang masuk masih harus melalui proses verifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi idealnya tidak hanya memastikan keberadaan sebuah dokumen, tetapi juga memeriksa keabsahan dan penerbitan dokumen tersebut kepada lembaga yang berwenang.
Persoalan Surat Kesetaraan Pendidikan
Keterangan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu bagian dari perkara yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mengajukan sejumlah dalil terkait dokumen dan aturan yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut.
Di sisi lain, KPU sebelumnya mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut. KPU berpandangan bahwa perkara mengenai proses pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Mahfud MD Pernah Singgung Perkara Ini
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga memberikan pandangannya mengenai perkara tersebut. Ia menilai keputusan MK membawa perkara syarat pendidikan Gibran ke tahap pembuktian merupakan langkah yang tidak lazim dibandingkan dengan proses pemeriksaan perkara pada umumnya.
Mahfud menyebut langkah tersebut sebagai sebuah “terobosan”, tetapi pada saat yang sama mengingatkan bahwa kewenangan MK memiliki batas yang diatur dalam konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam penjelasannya mengenai perkara tersebut pada 30 September 2026.
Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam praktik hukum terdapat konsep penemuan hukum (rechtfinding) dan pembentukan hukum (rechtforming) yang dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim ketika menghadapi persoalan hukum tertentu.
Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Sidang pada 30 September 2026 merupakan agenda pembuktian yang memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Tahap pembuktian kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu sesuai jadwal persidangan.
Seluruh keterangan saksi, ahli, dokumen, serta argumentasi para pihak akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan majelis hakim dalam perkara tersebut. Putusan akhir mengenai perkara belum dijatuhkan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 30 September 2026. Keterangan saksi, dalil pemohon, tanggapan KPU, serta pandangan Mahfud MD merupakan bagian dari proses dan keterangan para pihak, bukan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS