RUU Statistik Disorot, Publikasi Survei Independen Diminta Tak Dibatasi Izin

RUU Statistik mendapat sorotan karena aturan perizinan publikasi survei dinilai berpotensi membatasi kebebasan akademik dan informasi publik.

(Dokumentasi pribadi Jamiluddin Ritonga)

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik diharapkan tidak memuat ketentuan yang membatasi publikasi hasil survei independen melalui kewajiban pendaftaran atau perizinan kepada pemerintah.

Wacana pengaturan tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Survei Independen Diminta Tetap Bebas Dipublikasikan

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai kewajiban meminta izin sebelum memublikasikan hasil survei independen tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Menurut Jamiluddin, survei dan riset sosial merupakan bagian dari aktivitas ilmiah serta sarana masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah atau otoritas tertentu sebelum memublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi,” ujar Jamiluddin, Rabu (23/9/2026).

Ia menilai negara tidak semestinya memiliki kewenangan untuk menentukan apakah hasil penelitian independen boleh disampaikan kepada masyarakat atau tidak.

Dinilai Berpotensi Menjadi Sensor Preventif

Jamiluddin mengingatkan bahwa ketentuan perizinan publikasi dapat menimbulkan persoalan apabila digunakan untuk mengendalikan informasi yang dihasilkan lembaga survei, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil.

Ia bahkan menyebut kewajiban tersebut berpotensi menjadi bentuk sensor preventif karena publikasi hasil penelitian harus melewati persetujuan pihak tertentu terlebih dahulu.

“Kalau hal itu dilakukan, sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei,” katanya.

Menurutnya, pembatasan semacam itu dapat mengurangi ruang kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Akuntabilitas Ilmiah Lebih Penting

Jamiluddin berpandangan bahwa pengaturan terhadap survei seharusnya diarahkan pada aspek pertanggungjawaban ilmiah, bukan perizinan publikasi.

Aspek yang dapat diperhatikan antara lain metodologi penelitian, transparansi sumber data, teknik pengambilan sampel, serta penjelasan mengenai tingkat kesalahan atau margin of error.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat menilai kualitas dan kredibilitas hasil survei secara terbuka tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi sebelum informasi dipublikasikan.

RUU Statistik Masih Menjadi Pembahasan

Ketentuan mengenai survei independen menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Sejumlah pihak mendorong agar penyusunan aturan tetap mempertimbangkan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan penelitian. Di sisi lain, pengaturan statistik perlu memastikan adanya standar kualitas serta integritas data yang digunakan dalam ruang publik.

Perdebatan mengenai ketentuan tersebut masih berlangsung dalam proses pembahasan rancangan undang-undang. Rumusan akhir mengenai publikasi survei akan bergantung pada hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Catatan Redaksi: Kritik terhadap ketentuan perizinan publikasi survei dalam artikel ini merupakan pandangan akademisi. Rumusan akhir RUU Statistik masih dapat berubah selama proses pembahasan legislatif berlangsung.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: RUU Statistik Disorot, Publikasi Survei Independen Diminta Tak Dibatasi Izin
RUU Statistik Disorot, Publikasi Survei Independen Diminta Tak Dibatasi Izin
RUU Statistik mendapat sorotan karena aturan perizinan publikasi survei dinilai berpotensi membatasi kebebasan akademik dan informasi publik.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi8uogcDKB8wb38vRunwjqQLXauZSHCtHPLmF4AAUSQgYQx7m3o1JCdyZFRCQY1s5DqO6CiKuj3OygOy9n1p-hTCqKg18sYn_r70d0glRto12XWtKjKFzswCnScj8rqweaqjO7obeD4zTkTFBZnyNSTPONmk5BzJ0JfBDiuXDa9Y-MYdlyaOTx6CmubZDc=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi8uogcDKB8wb38vRunwjqQLXauZSHCtHPLmF4AAUSQgYQx7m3o1JCdyZFRCQY1s5DqO6CiKuj3OygOy9n1p-hTCqKg18sYn_r70d0glRto12XWtKjKFzswCnScj8rqweaqjO7obeD4zTkTFBZnyNSTPONmk5BzJ0JfBDiuXDa9Y-MYdlyaOTx6CmubZDc=s72-w640-c-h426
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/ruu-statistik-publikasi-survei-independen-tak-dibatasi-izin.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/ruu-statistik-publikasi-survei-independen-tak-dibatasi-izin.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content