(Dokumentasi pribadi Jamiluddin Ritonga)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik diharapkan tidak memuat ketentuan yang membatasi publikasi hasil survei independen melalui kewajiban pendaftaran atau perizinan kepada pemerintah.
Wacana pengaturan tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Survei Independen Diminta Tetap Bebas Dipublikasikan
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai kewajiban meminta izin sebelum memublikasikan hasil survei independen tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Jamiluddin, survei dan riset sosial merupakan bagian dari aktivitas ilmiah serta sarana masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah atau otoritas tertentu sebelum memublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi,” ujar Jamiluddin, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai negara tidak semestinya memiliki kewenangan untuk menentukan apakah hasil penelitian independen boleh disampaikan kepada masyarakat atau tidak.
Dinilai Berpotensi Menjadi Sensor Preventif
Jamiluddin mengingatkan bahwa ketentuan perizinan publikasi dapat menimbulkan persoalan apabila digunakan untuk mengendalikan informasi yang dihasilkan lembaga survei, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil.
Ia bahkan menyebut kewajiban tersebut berpotensi menjadi bentuk sensor preventif karena publikasi hasil penelitian harus melewati persetujuan pihak tertentu terlebih dahulu.
“Kalau hal itu dilakukan, sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei,” katanya.
Menurutnya, pembatasan semacam itu dapat mengurangi ruang kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Akuntabilitas Ilmiah Lebih Penting
Jamiluddin berpandangan bahwa pengaturan terhadap survei seharusnya diarahkan pada aspek pertanggungjawaban ilmiah, bukan perizinan publikasi.
Aspek yang dapat diperhatikan antara lain metodologi penelitian, transparansi sumber data, teknik pengambilan sampel, serta penjelasan mengenai tingkat kesalahan atau margin of error.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat menilai kualitas dan kredibilitas hasil survei secara terbuka tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi sebelum informasi dipublikasikan.
RUU Statistik Masih Menjadi Pembahasan
Ketentuan mengenai survei independen menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sejumlah pihak mendorong agar penyusunan aturan tetap mempertimbangkan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan penelitian. Di sisi lain, pengaturan statistik perlu memastikan adanya standar kualitas serta integritas data yang digunakan dalam ruang publik.
Perdebatan mengenai ketentuan tersebut masih berlangsung dalam proses pembahasan rancangan undang-undang. Rumusan akhir mengenai publikasi survei akan bergantung pada hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Catatan Redaksi: Kritik terhadap ketentuan perizinan publikasi survei dalam artikel ini merupakan pandangan akademisi. Rumusan akhir RUU Statistik masih dapat berubah selama proses pembahasan legislatif berlangsung.
COMMENTS