JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian dari kalangan advokat. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya aturan yang secara jelas menjamin pengembalian harta apabila pemiliknya ternyata tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Hardjuno, mekanisme pengembalian aset harus menjadi bagian penting dalam RUU agar kewenangan negara dalam melakukan pemblokiran maupun penyitaan tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pemilik Aset Perlu Punya Jalur Pemulihan
Hardjuno menyoroti kondisi ketika seseorang telah terbebas dari status tersangka, tetapi aset yang sebelumnya diblokir atau disita belum mudah untuk dikembalikan.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu diantisipasi melalui aturan yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pemulihan bagi pemilik aset.
Dengan demikian, apabila dalam proses hukum aset dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemiliknya memiliki jalur yang jelas untuk mendapatkan kembali hak tersebut.
Keberatan Tidak Cukup Hanya ke Penyidik
Menurut Hardjuno, masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan juga harus diberikan kesempatan untuk menguji tindakan tersebut melalui pengadilan.
Ia menilai mekanisme keberatan kepada atasan penyidik saja belum memadai. Pengujian oleh lembaga peradilan yang independen diperlukan agar tindakan aparat dapat dikontrol secara objektif.
Usulan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Penjualan Aset Sebelum Putusan Perlu Dibatasi
Hardjuno juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan aset yang telah disita dijual sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penjualan semacam itu seharusnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan melalui izin pengadilan. Penilaian terhadap aset juga perlu dilakukan secara independen.
Apabila aset memang harus dijual sebelum perkara selesai, hasil penjualannya diusulkan ditempatkan dalam rekening khusus sampai terdapat putusan final.
Hal tersebut diperlukan untuk menghindari persoalan baru apabila pada akhirnya aset tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Nilai Penggantian Tak Selalu Sama dengan Kerugian
Persoalan lain yang disoroti adalah nilai aset. Pengembalian uang berdasarkan harga ketika aset dijual belum tentu sepenuhnya menggantikan kerugian pemilik.
Nilai suatu aset dapat berubah dari waktu ke waktu. Selain itu, aset tertentu juga dapat memiliki manfaat ekonomi yang tidak tercermin hanya dari harga jualnya.
Karena itu, mekanisme pemulihan perlu dirancang secara hati-hati agar pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak justru menanggung kerugian akibat proses hukum.
Perampasan Aset Tetap Dibutuhkan
Meski mendorong perlindungan terhadap pemilik aset yang tidak bersalah, Hardjuno tidak menilai mekanisme perampasan aset harus dihilangkan.
Menurutnya, instrumen tersebut tetap dibutuhkan untuk membantu negara mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pelaksanaannya harus disertai prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
Pandangan serupa mengenai perlunya keseimbangan juga muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya. Kalangan advokat mengusulkan agar negara tetap memiliki kewenangan melakukan pemulihan aset, tetapi masyarakat harus memperoleh perlindungan apabila terjadi salah sita.
Perlindungan Hak Jadi Perhatian
Pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya menyangkut bagaimana negara mengambil kembali harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Aspek perlindungan hak milik juga menjadi bagian penting agar kewenangan aparat tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang sebenarnya tidak terlibat.
Karena itu, mekanisme pemblokiran, penyitaan, pengujian di pengadilan, hingga pengembalian aset perlu diatur secara jelas dalam regulasi yang sedang dibahas.
COMMENTS