Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Jaksa Roy Riady mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara. Sebelumnya, Roy dikenal sebagai salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Pengangkatan Roy sebagai Kajari Jakarta Utara merupakan bagian dari mutasi 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10422/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
Roy Riady Gantikan Syahrul Juaksha
Dalam keputusan tersebut, Roy Riady ditunjuk mengisi posisi Kajari Jakarta Utara menggantikan Syahrul Juaksha Subuki.
Sebelum mendapat jabatan baru tersebut, Roy menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sementara itu, Syahrul Juaksha Subuki mendapat penugasan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Roy Pernah Jadi JPU Kasus Nadiem
Nama Roy Riady mencuat ketika ia menjadi bagian dari tim JPU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam persidangan perkara tersebut, Roy pernah menyampaikan sejumlah fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara Nadiem Makarim. Ia antara lain memaparkan dugaan hubungan bisnis antara perusahaan yang pernah didirikan Nadiem dengan Google serta aliran investasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022.
Mutasi Tiga Kajari di Jakarta
Mutasi yang dilakukan Jaksa Agung juga mencakup pergantian pimpinan di tiga kejaksaan negeri di wilayah Jakarta.
Oktafian Syah Effendi ditunjuk sebagai Kajari Jakarta Pusat menggantikan Antonius Despinola. Sementara Armen Wijaya dipercaya menjadi Kajari Jakarta Selatan menggantikan Marcelo Bellah.
Adapun Roy Riady menjadi pejabat baru di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan penataan jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Mutasi 16 Pejabat
Selain tiga Kajari di Jakarta, sejumlah pejabat kejaksaan di daerah juga memperoleh penugasan baru. Mutasi tersebut mencakup jabatan Kajari Palopo, Banjarnegara, Sambas, Maluku Barat Daya, Bukittinggi, Ogan Komering Ulu, dan Kepulauan Morotai.
Kejaksaan Agung menyatakan perubahan jabatan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Jaksa Agung dan menjadi bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Catatan Redaksi: Penunjukan Roy Riady sebagai Kajari Jakarta Utara merupakan bagian dari keputusan mutasi pejabat Kejaksaan. Adapun penyebutan keterlibatannya dalam perkara Nadiem Makarim merujuk pada perannya sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara tersebut.
COMMENTS