| Tribunnews.com/Alfarizy |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan keyakinannya bahwa kedua kliennya akan dapat memenangkan proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada persidangan Roy Suryo, Refly juga menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Refly mempersoalkan adanya dua versi surat dakwaan yang diterima pihaknya. Menurutnya, tim kuasa hukum menerima satu surat dakwaan sekitar Juni dan versi lainnya sekitar Agustus 2026.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan dalam persidangan merupakan versi tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut disebut sebagai dakwaan yang telah dilimpahkan dan diajukan perbaikannya sebelum penetapan hakim.
Atas penjelasan tersebut, Refly tetap menyampaikan keberatan. Ia menilai perubahan dakwaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyempurnaan teknis, tetapi menurutnya juga didasarkan pada putusan sela dalam perkara lain.
Hakim kemudian meminta keberatan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan atau eksepsi. Persidangan pun dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Refly Siapkan Nota Perlawanan
Tim hukum Roy Suryo menyiapkan nota perlawanan sebagai bagian dari langkah hukum untuk menanggapi dakwaan jaksa. Refly menilai terdapat hal-hal yang perlu dipersoalkan dari surat dakwaan yang digunakan dalam persidangan.
Sementara itu, perkara Dokter Tifa juga kembali bergulir setelah sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Putusan sela pada Juli 2026 menyatakan dakwaan dalam perkara sebelumnya tidak cermat dan perkara kemudian dilimpahkan kembali untuk disidangkan.
Dalam persidangan terbaru, Dokter Tifa juga menyatakan akan membahas sejumlah dokumen dan saksi yang tercantum dalam perkara. Ia menyebut terdapat 712 dokumen dan 111 saksi dalam daftar yang akan dibahas selama proses persidangan.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta ketentuan terkait informasi elektronik dalam polemik keaslian ijazah Joko Widodo. Proses persidangan masih berjalan sehingga pembuktian mengenai tuduhan yang didakwakan akan berlangsung melalui tahapan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pernyataan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa akan bebas merupakan keyakinan dari pihak kuasa hukum, bukan hasil putusan pengadilan. Status hukum dan hasil akhir perkara tetap ditentukan melalui proses persidangan dan putusan hakim.
COMMENTS