Tribunnews.com/Ibriza
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menelusuri pihak korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Dalam putusan banding pada 24 September 2026, majelis hakim menyatakan pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum diperiksa dalam persidangan tingkat pertama.
Hakim Rekomendasikan Penyidikan Dilanjutkan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pihak yang disebut sebagai penerima keuntungan ilegal.
Rekomendasi tersebut disampaikan agar pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara menyeluruh. Hakim menyebut pihak yang perlu ditelusuri antara lain Google serta korporasi penyedia atau distributor laptop Chromebook.
Namun, rekomendasi tersebut bukan berarti korporasi-korporasi yang disebut telah dinyatakan bersalah. Penelusuran atau penyidikan lanjutan diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Kerugian Negara Rp1,56 Triliun
Dalam putusan banding, majelis hakim mempertahankan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
Majelis hakim kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem Makarim. Dari sekitar Rp809,59 miliar pada putusan tingkat pertama, jumlah tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp548,76 miliar.
Hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana dalam menentukan pembebanan uang pengganti. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kontribusi masing-masing pihak terhadap kerugian yang timbul.
Google dan Penyedia Chromebook Ikut Disebut
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Google sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Korporasi penyedia serta distributor Chromebook juga disebut dalam pertimbangan terkait pemulihan kerugian negara.
Sejumlah laporan mengenai putusan tersebut menyebut pembebanan pemulihan kerugian dipertimbangkan secara proporsional, dengan kontribusi Nadiem sekitar 35 persen dan pihak distributor sekitar 15 persen. Google disebut dikaitkan dengan sekitar 50 persen setelah memperhitungkan pembayaran pihak lain.
Pembagian tersebut merupakan pertimbangan majelis hakim mengenai proporsionalitas uang pengganti dalam perkara Nadiem, bukan putusan pidana terhadap Google atau seluruh korporasi yang disebut.
Nadiem Tetap Divonis 9 Tahun
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Ia juga tetap dikenai denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara dan denda, Nadiem dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp548,76 miliar. Putusan tersebut juga menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Kejagung Berpeluang Menindaklanjuti
Dengan adanya rekomendasi dalam putusan banding, Kejaksaan Agung memiliki dasar untuk menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang disebut memperoleh manfaat dari proyek tersebut.
Penelusuran dapat mencakup aliran dana, keuntungan korporasi, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook. Proses tersebut tetap harus didasarkan pada bukti dan kewenangan penyidik.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan laporan mengenai rekomendasi penelusuran pihak korporasi dalam perkara Chromebook. Penyebutan nama korporasi dalam pertimbangan putusan tidak dengan sendirinya berarti korporasi tersebut telah dinyatakan bersalah secara pidana.
COMMENTS